Tingkatkan Taraf Hidup dengan Bergabung di KSP Guna Prima Dana


ABSTRAK
Untuk mengetahui bahwa koperasi KSP Guna Prima Dana sesuai dengan aturan Undang-Undang Dasar Koperasi no 25 tahun 1992 dan PSAK no 27, karena koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan koperasi. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.Hal ini dapat disimpukan bahwa koperasi ini sesuai dengan aturan yang ada,sehingga dapat membantu anggota menjadi lebih baik. Koperasi berkaitan dengan fungsi sosial,fungsi ekonomi,fungsi politik,dan fungsi etika.pengertian koperasi banyak didefinisikan menurut ILO,Chaniago,Dooren,Hatta,Munkner,menurut UU No.25 tahun 1992.Tujuan Koperasi yang harus di lakukan atau di gapai,prinsip menurut para ahli seperti Munker,Rochdale,Raiffeisen,ICA (International Cooperative Alliance),UU No.12 tahun 1967,dan UU No.25 tahun 1992.Organisasi dan manajemen koperasi meliputi bentuk organisasi,hirarki tanggung jawab,pola manajemen koperasi.Tujuan dan fungsi koperasi  meliputi jenis jenis badan usaha di indonesia seperti Koperasi, BUMN, Perjan, Perum, Persero, BUMS, Perusahaan persekutuan, Firma, Persekutuan Komanditer, PT, dan yayasan.Teori laba dan fungsi laba meliputi kegiatan usaha koperasi,stastus dan motif anggota koperasi,kegiatan usaha,permodalan koperasi,dan sisa hasil usaha koperasi. SHU (Sisa Hasil Usaha).Informasi tentang SHU, Istilah dasar, Rumus Pembagian SHU, Pembagian SHU para anggota, Perhitungan dalam model matematika, dan prinsip pembagian SHU. Pola Manajemen Koperasi meliputi pengertian koperasi,manajemen koperasi,rapat anggota,pengurus,pengawas,manajer,pendekatan sistem pada koperasi,dan interpretasi dari koperasi sebagai sistem.dan yang terakhir yaitu jenis dan bentuk-bentuk terakhir.Menurut PP No.60 tahun 1959,Menurut Teori Klasik,ketentuan penjenisan koperasi sesuai UU No.12 tahun 1967,bentuk koperasi sesuai dengan PP No.60 tahun 1959,Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah,dan koperasi primer dan sekunder.

 


PROFIL KOPERASI SIMPAN PINJAM GUNA PRIMA DANA



Nama Koperasi  : Koperasi Guna Prima Dana
Bidang Usaha     : Koperasi Simpan Pinjam
Alamat                : Jl. Uluwatu no.333 Ungasan Kuta Selatan
          Badung Bali
Kode pos            : 80361
Nomor Telepon   : 0361 – 703901
Email                  : gunaprimadanabali@gmail.com
Alamat Web        : http://www.kspgunaprimadana.com


Konsep Aliran dan Sejarah Koperasi
Pengertian Koperasi Secara Umum

Menurut Undang-Undang Dasar Koperasi no 25 tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”. Dalam KSP Guna Prima Dana merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang/badan hukum yang melandaskan kegiatan berdasarkan atas azas kekeluargaan”.Karena KSP Guna Prima Dana didirikan untuk membantu anggota dan lingkungan sekitar.

Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
no 27 “Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisasir pemanfaatan dan pendayagunaan Sumber Daya Ekonomi para aggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota khusunya dan masyarakat kerja pada umumnya”.KSP Guna Prima Dana bersifat terbuka dan aktif.Terbuka artinya setiap orang bebas masuk keanggotaan koperasi sesuai ketentuan yang berlaku.Aktif artinya tercipta kerjasama yang saling menguntungkan antara anggota dan pengelola koperasi dan setiap anggota ikut bersama-sama mengembangkan dan memanfaatkan jasa koperasi.

Koperasi Menurut Karakteristik atau ciri-ciri utama
  1. Koperasi dibentuk oleh orang seorang yang memiliki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama. 
  2. Koperasi didirikan dan dikembangkan dengan azas kekluargaan,yang mengikat pada nilai percaya diri,saling membantu/kesetiakawanan,keadilan,persamaan,dan demokrasi. 
  3. Koperasi didirikan,dimodali,dibiayai,diatur,dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya 
  4.  Fungsi dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya. 
  5. Jika terdapak kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana candangan dan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota koperasi.

Menurut saya Jika dilihat dari karakteristik atau ciri utama,Koperasi KSP Guna Prima Dana sudah memenuhi dari kelima karakteristik dan ciri utama, karena Koperasi ini dibentuk berdasarkan kepentingan yang sama,berdasarkan azas kekeluargaan, keuntungan milik bersama, memajukan kesejahteraan anggota.

Konsep Koperasi
 

Konsep Koperasi Barat


Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.                       
                                                                                    
Menurut saya KSP Guna Prima Dana sesuai dengan Konsep ini,karena dibentuk secara sukarela yang mempunyai persamaan kepentingan dan ada timbal balik antar anggotanya.

Konsep Koperasi Sosialis

Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi,untuk menunjang perencanaan nasional. Tujuannya adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.

Menurut saya KSP Guna Prima tidak sesuai dengan Konsep ini,karena konsep ini direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dengan tujuan merasionalkan produksi. 

Konsep Koperasi Negara Berkembang 

Konsep ini mempunyai ciri-ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pebinaan dan pengembangannya. Tujuan dari konsep ini yaitu untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

Menurut saya, konsep nya mengikuti konsep koperasi barat,karena persamaan kepetingan,dan untuk menciptakan keuntungan.bersifat terbuka dan aktif.Terbuka artinya.Setiap orang bebas masuk keanggotaan koperasi sesuai ketentuan yang berlaku.Aktif artinya Tercipta kerjasama yang saling menguntungkan antara anggota dan pengelola koperasi.Dan anggota ikut bersama-sama mengembangkan dan memanfaatkan jasa koperasi.

Aliran Koperasi

Paul Hubert Casselman
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran :

Aliran Yardstick

Ciri – ciri Aliran Yardstick :
  • Aliran ini ada pada negara yang berideologi kapitalis atau ekonomi liberal.
  • Fungsi koperasidari pada aliran ini adalah sebagai kekuatan untuk mengimbangi,menetralkan, serta mengoreksi kesalahan.
  • Peran pemerintah tidak ada karena keberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya oleh para anggotanya.
  • Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara – negara barat, misalnya AS,
Aliran Sosialis
Ciri – ciri Aliran Sosialis :
  • Koperasi hanya sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat.
  • Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara Eropa Timur dan Rusia.
Aliran persemakmuran (Commonwealth)
Ciri – ciri Aliran Persemakmuran :
  • Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
  • Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
  • Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.

Menurut saya,pada ke-tiga aliran ini,KSP Guna Prima Dana mengikuti Aliran Yardstick,karena Peran pemerintah tidak ada karena keberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya oleh para anggotanya.

Sejarah Koperasi

Disini saya akan membahas Sedikit tentang Sejarah KSP Guna Prima Dana,yaitu:Koperasi Guna Prima Dana yang beralamat di Jl. Uluwatu no.333 Ungasan kec. Kuta, Kab Bandung, Provinsi Bali Indonesia.
KSP GUNA PRIMA DANA terbentuk karena kirisis ekonomi yang melanda Bangsa Indonesia pada tahun1997.Krisis kondisi perekonomian nasional terpuruk.Kondisi ini menyebabkan pelaku usaha kecil kesulitan dalam memanfaatkan jasa perbankan khusunya fasilitas kredit,sehingga muncul ide untuk mendirikan Lembaga Keuangan Yang berbentukKoperasi.Pada tanggal 9 september 2001 tepat di Mandala Cafe KSP Guna Prima Dana dideklarasikan oleh 9 orang deklarator.Pada tanggal 30 juli 2002 Badan Hukum Koperasi ini diterbitkan Dinas dan Menengah Kabupaten Bandung Nomer Badan Hukum 03/BH/Diskop/tahun 2002, dengan Jumlah anggota sebanyak 139 orang. Dari tahun 2002 sampai 2018 KSP GUNA PRIMA DANA memiliki 440 orang anggota yang tersebar dari berbagai wilayah di Kabupaten Badung. Keanggotaan KSP Guna Prima Dana bersifat terbuka dan aktif.Terbuka artinya setiap orang bebas masuk keanggotaan koperasi sesuai ketentuan yang berlaku.Aktif artinya tercipta kerjasama yang saling menguntungkan antara anggota dan pengelola.Koperasi dan setiap anggota ikut bersama-sama mengembangkan dan memanfaatkan jasa Koperasi.

KSP Guna Prima Dana memiliki vis dan misi , yatu:
Visi yaitu "Mari Menjadi Lebih Baik"
Misi yaitu yang sangat mulia yaitu mampu meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan sesuai cita cita koperasi "Dari, Oleh, dan Untuk Anggota".
Memiliki Stuktur Organisasi,yaitu :
KSP Guna Prima Dana Menawarkan produk ,yaitu :
Tabungan Rawat inap :
"TARI"
KEUNGGULANNYA :
  1. Fasilitas Pengganti Rawat Inap Gratis s.d. Rp.400.000/hari. 
  2. Bunga Tabungan Tetap Dihitung Seperti Tabungan Harian.
Santunan Santunan Ketentuan Saldo
Per- Hari Per- Tahun
100.000
200.000
6.000.000
12.000.000
5.000.000
10.000.000 -< 20.000.000
400.000 24.000.000 20.000.000 ke atas

Syarat dan Ketentuan :
  1. Anggotanya Perorangan
  2. Minimal Saldo Awal 5 juta di tahan selama jangka waktu 12 bulan 
  3. Saldo di luar yang di tahan dapat di transaksikan 
  4. Melampirkan fotocopy identitas diri ( KTP/SIM/PASPOR) 
  5. Klaim rawat inap dapat dilakukan 3 (tiga) bulan sejak rekening efektif 
  6. Pelindungan rawat inap berlaku mulai usia 10 s.d. 50 tahun

Syarat dan ketentuan berlaku
Ketentuan Klaim Rawat Inap ;
  1. Fotocopy identias diri ( KTP/SIM/PASPOR) 
  2. Kwitansi dari Rumah Sakit tempat di rawat inap asli/fotocopy dilegalisir 
  3. Batas Akhir pengajuan klaim 30 hari sejak selesai dirawat inap

Kesimpulan yang saya dapat dari mengalisis KSP Guna Prima Dana,yaitu :
  1. Menurut Undang-Undang Dasar Koperasi(UUDK) Nomer 25 tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum yang melandaskan kegiatan berdasarkan atas azas kekeluargaan”.Karena KSP Guna Prima Dana didirikan untuk membantu anggota dan lingkungan sekitar.
  2. Menurut Analisa saya KSP Guna Prima Dana sesuai dengan PSAK NO. 27 bersifat terbuka dan aktif. Terbuka artinya setiap orang bebas masuk keanggotaan koperasi sesuai ketentuan yang berlaku. Aktif artinya tercipta kerjasama yang saling menguntungkan antara anggota dan pengelola koperasi dan setiap anggota ikut bersama-sama mengembangkan dan memanfaatkan jasa koperasi.
  3. Menurut Analisis saya KSP Guna Prima Dana mempunyai Konsep Koperasi Barat yaitu karena persamaan kepetingan,Dan menciptakan keuntungan,dengan adanya timbal balik untuk anggota Koperasi.

Pengertian dan Prinsip-prinsip koperasi

Koperasi mengandung makna”kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam nama lain. Enriques memberi kan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan ( hand in hand)

Menurut saya, penjelasan diatas sesuai dengan KSP Guna Prima Dana.hadir untuk menolong kepada masyarakat yang membutuhkan dalam memenuhi impian mereka. Untuk memenuhi cita-cita mereka. Para anggota bekerja sama,sehingga timbulah tolong menolong antara pihak Koperasi dengan masyarakat yang nantinya akan menjadi anggota.
Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Koperasi ini merupakan kumpulan orang-orang yang bekerja sama antara pengurus dengan anggotanya demi kesejahteraan bersama. Dari kerja sama ini, antara pengurus dengan anggota muncul mutualisme dimana Koperasi ini memiliki reputasi sebagai koperasi yang baik dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia sementara para anggota KSP Guna Prima Dana memiliki perekonomian yang stabil dan mereka mampu memenuhi kebutuhan mereka, juga mampu mewujudkan impian mereka.
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan – badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Koperasi berkaitan dengan fungsi – fungsi :
  • Fungsi Sosial
Misalnya : Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.

Menurut saya, KSP Guna Prima Dana dalam fungsi sosialnya hanya memberikan dana pinjaman kepada anggotanya. Hal ini bertujuan karena sebagai anggota juga wajib merasakan fasilitas yang diberikan oleh Koperasi dan uang yang dipinjam juga dapat diketahui dengan mudah kemana uang tersebut dipinjamkan.
  • Fungsi Ekonomi
Misalnya : SHU Atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat dari perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi tersebut.

Menurut saya, SHU atau Sisa Hasil Usaha yang ada di KSP Guna Prima Dana merupakan sisa perolehan dari segala macam kegiatan operasi yang ada di koperasi ini. Dalam koperasi ini juga dana yang diperoleh berasal dari masyarakat dan anggota yang ingin mendonasikan uangnya untuk kemajuan koperasi ini. Sehingga modal yang diberikan ini tidak hanya untuk operasional koperasi saja melainkan SHU juga diberikan kepada anggota sehingga anggota dapat merasakan manfaat dari kekayaan yang dimiliki oleh koperasi ini.
  • Fungsi Politik
Misalnya : Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.

Menurut saya, Dalam kepengurusan, KSP Guna Prima Dana memiliki fungsi masing-masing anggota, seperti halnya pengurus ataupun pengawas dalam Koperasi.
  • Fungsi Etika
Sedangkan Etika kita dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.

Menurut saya,KSP Guna Prima Dana sudah sesuai dengan fungsi etika yang dijelaskan diatas, karena dalam koperasi ini setiap anggota Koperasi menerapkan norma yang ada, seperti kekeluargaan misalnya, anggota koperasi ini selalu melakukan pertemuan dan menciptakan pertemuan seperti halnya pertemuan keluarga juga memotivasi anggota lain apabila ada suatu lain hal yang membuat anggota tersebut menjadi tidak yakin adanya kesempatan baginya untuk sukses.

Di Indonesia bentuk kerja sama sudah lama di kenal dengan istilah “Gotong-Royong”. Menurut Notoatmojo, gotong royong asli di Indonesia pada tahun 2000 S.M dan terdapat di berbagai etnis yang ada di Indonesia.

Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama seperti perbaikan jalan. Sedangkan tolong menolong atau bantu-membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan seperti, memperbaiki rumah, dll.

Menurut Mubyarto,definisi dari Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama, sementara Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan.

Menurut saya, KSP Guna Prima Dana sudah sesuai dengan definisi koperasi menurut Mubyarto, karena dalam koperasi ini kegiatan yang dilakukan oleh para anggota merupakan kegiatan bersama yang dilakukan oleh semua anggota, sehingga para anggota dituntut untuk dapat saling bahu-membahu. Seperti halnya ketika memperoleh dana pinjaman, dana pinjaman ini dibagikan bukan dibagikan secara perorangan melainkan dibagikan per kelompok.Sehingga dana pinjaman ini menjadi tanggung jawab bersama dan setiap orang harus dapat bekerja sama agar dana pinjaman yang diterimanya dapat dibagikan secara proposional.

Pengertian Koperasi
Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
  • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
  • Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
  • Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
  • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Menurut saya, KSP Guna Prima Dana adalah organisasi dimana orang-orang di dalamnya adalah orang-orang yang secara sukarela untuk bergabung ke koperasi ini. Dari anggota yang secara sukarela bergabung karena mereka ingin memiliki kehidupan yang mapan serta pendiri koperasi ini juga secara sukarela membangun koperasi ini karena simpatinya terhadap masyarakat Bali

Definisi Koperasi menurut Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

Menurut saya, definisi menurut Chaniago diatas sangat sesuai dengan KSP Guna Prima Dana, karena setiap anggota bekerja sama untuk membantu anggota lain dalam mencapai kebutuhan maupun keinginan mereka dengan saling bahu-membahu untuk dapat meningkatkan kesejahteraan jasmani (material) para anggotanya. Sehingga hal ini dapat membuat para anggota Koperasi ini memiliki kehidupan dengan perekonomian yang sudah stabil.

Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
Menurut saya, KSP Guna Prima Dana sudah sesuai dengan definisi koperasi menurut Dooren karena koperas ini bukan hanya kumpulan orang-orang saja melainkan kumpulan badan-badan hukum dengan nomor badan hukumnya, yaitu 268/BH/XII.2/1.829.31/XII/2011.

Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Menurut saya, definisi diatas sudah sesuai dengan kondisi yang ada di KSP Guna Prima Dana. Hal ini karena memang tujuan awal koperasi ini dibentuk adalah untuk memperbaiki nasib kehidupan masyarakat Jakarta yang hidupnya di pinggiran kota dengan kondisi perekonomian yang dibawah rata-rata.

Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.

Menurut saya, definisi menurut Munkner tidak sesuai dengan KSP Guna Prima Dana,Karena seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, KSP Guna Prima Dana hadir dengan visi dan misi untuk membantu masyarakat Bali dalam membangun perekonomian yang baik sehingga masyarakat ini nantinya memiliki kehidupan yang sejahtera. Maka hal ini menunjukkan bahwa koperasi ini bergerak dalam tujuan sosial yang mengandung gotong-royong, sehingga tercipta hubungan antara pimpinan dengan anggotanya dalam mencapai tujuan bersama. Mungkin koperasi ini juga ada bertujuan dalam hal ekonomi tetapi itu hanyalah bonusnya aja, yang terpenting adalah bagaimana mereka dapat melakukan ini semua atas dasar kepentingan sosial.

Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia :
  • Koperasi adalah badan usaha
  • Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip – prinsip koperasi
  • Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
  • Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
Menurut saya,definisi diatas sangat sesuai untuk menggambarkan keadaan yang ada di KSP Guna Prima Dana.

Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Menurut saya,KSP Guna Prima Dana sudah sama seperti definisi dari UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3.

Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. 
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. 
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya. 
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Menurut saya,KSP Guna Prima Dana fungsi koperasi ini sudah sama dengan yang ada di pasal 4 UU No.25 Tahun 1992.

Prinsip – Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi yaitu :

Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
  • Keanggotaan bersifat sukarela 
  • Keanggotaan terbuka 
  • Pengembangan anggota
  • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  • Manajemen dan pengawasan dilakukan orang-orang
  • Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
  • Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  • Perkumpulan dengan sukarela
  • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  • Pendidikan anggota
Menurut saya,Prinsip KSP Guna Prima Dana sudah sama dengan 11 prinsip Koperasi menurut Munker.

Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi

koperasi diseluruh dunia.Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
  • Pengawasan secara demokratis
  • Keanggotaan yang terbuka
  • Bunga atas modal dibatasi
  • Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
  • Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
  • Netral terhadap politik dan agama
Menurut saya, KSP Guna Prima Dana sudah sama dengan 7 prinsip Koperasi menurut Rochdale.

Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888),dari Jerman,prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
  • Swadaya
  • Daerah kerja terbatas
  • SHU untuk cadangan
  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  • Pengurus bekerja atas dasar sukarelawan
  • Usaha hanya kepada anggota
  • Keanggotaan atas dasar watak,bukan uang
Menurut saya, KSP Guna Prima Dana sudah menyerupai dari prinsip koperasi menurut Raiffeisen.

Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze (1800-1993) adalah sebagai berikut :
  • Swadaya
  • Daerah Kerja tak terbatas
  • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  • Tanggung jawab anggota terbatas
  • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

Menurut saya, Prinsip Tanggung jawab anggota terbatas tidak sesuai dengan KSP Guna Prima Dana,karena anggota memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas untuk Koperasi ini yang saling membantu sesama anggota.

Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )

ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat.
Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada. 


  1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat. 
  2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
  3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada. 
  4. SHU di bagi 3 :
  • sebagian untuk cadangan
  • sebagian untuk masyarakat
  • sebagian untuk di bagikan kembali kepada anggota sesuai jasa.
    1. Semua koperasi harus melaksanakn pendidikan secara terus-menerus. 
    2. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional dan Internasional.




    Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
    • Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
    • Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
    • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
    • Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
    • Adanya pembatasan bunga atas modal
    • Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
    • Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
    • Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri. 
    Menurut saya, KSP Guna Prima Dana sudah sesuai dengan prinsip UU No.12 tahun 1967.
    Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
    Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut:
    • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
    • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
    • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
    • Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
    • Kemandirian
    • Pendidikan perkoperasian
    • Kerja sama antar koperasi
    Menurut saya, KSP Guna Prima Dana Sudah sesuai dengan prinsip Menurut UU No.25 tahun 1992.

    ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
    Bentuk Organisasi

    Menurut Hanel Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
    Sub sistem koperasi:
    1. individu (pemilik dan konsumen akhir) 
    2.  Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier) 
    3.  Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

    Ropke mndeskripsikan Organisasi dengan identifikasi menurut ciri-ciri khusus : 
    1. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi) 
    2. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi) 
    3. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi) 
    4. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

    Sub sistem yang diterapkan oleh Ropke antara lain :
    1. Anggota Koperasi 
    2. Badan Usaha Koperasi 
    3. Organisasi Koperasi

    Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari kopersi yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain :
    1. Wadah anggota untuk mengambil keputusan
    2. Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas : 
    3. Penetapan Anggaran Dasar 
    4. Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi) 
    5. Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus 
    6. Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan 
    7. Pengesahan pertanggung jawaban 
    8. Pembagian SHU 
    9. Penggabungan, pendirian dan peleburan

    Hirarki Tanggung Jawab
    Pengurus
    Tugas-tugasnya antara lain yaitu :
    1. Mengelola koperasi dan usahanya 
    2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi 
    3. Menyelenggaran Rapat Anggota 
    4. Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban 
    5. Maintenance daftar anggota dan pengurus

    Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :
    1. Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan 
    2. Meningkatkan peran koperasi 
    3. Pengawas :
    • Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.  
    • UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
    • Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.


    Pengelola


    1. Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus 
    2. Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional 
    3. Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja 
    4. Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

    POLA MANAJEMEN KOPERASI

    Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
    Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
    Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

    Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
    • Anggota 
    • Pengurus 
    • Manajer 
    • Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

    Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
    • Rapat anggota 
    • Pengurus 
    • Pengawas 
    • Rapat Anggota

    Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

    Anggota
    Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
    • Anggaran dasar
    • Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
    • Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
    • Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
    • PembagianSHU
    • Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
    Pengurus
    Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
    • Pusat pengambil keputusan tertinggi
    • Pemberi nasihat
    • Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
    • Penjaga berkesinambungannya organisasi
    • Simbol
    Pengawas
    Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

    Manajer
    Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

    Partisipasi Anggota
    Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
    1. Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan ara anggotanya 
    2. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi 
    3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi

    Pendekatan Sistem pada Koperasi
    Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
    • organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat
    • perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
    Tujuan dan Fungsi Koperasi

    Pengertian Badan Usaha
    Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.

    Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
    Koperasi

    Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

    BUMN

    Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

    Perjan

    Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI

    Perum

    Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

    Persero

    Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara

    BUMS

    Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :

    Perusahaan Persekutuan

    Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan

    Firma

    Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

    Persekutuan komanditer

    Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
    Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
    Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
    Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

    Perseroan terbatas

    Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

    Yayasan

    Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

    Koperasi sebagai Badan Usaha

    • Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
    • Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
    • Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
    • Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
    Tujuan dan Nilai Koperasi

    Perusaaan Bisnis vs Koperasi

    Tujuan dan Nilai Perusahaan Bisnis

    Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain:
    1. Mendefinisikan organisasi 
    2. Mengkoordinasikan keputusan 
    3. Menyediakan norma 
    4. Sasaran yang lebih nyata

    Tujuan perusahaan

    Maxmize profit maximize he value of the firm, minimize cost

    Tujuan dan Nilai Koperasi
    1. Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented 
    2. Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost) 
    3. Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992) 
    4. Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

    Teori Laba

    Fungsi Laba

    Kegiatan Usaha Koperasi

    Status dan Motif Anggota Koperasi

    •  Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
    • Owners : menanamkan modal investasi
    • Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
    • Kriteria minimal anggota koperasi
    • Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
    • Memiliki pola income reguler yang pasti
    Kegiatan Usaha

    • Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
    • Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
    • Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
    Permodalan Koperasi

    • UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
    • Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
    • Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

    Sisa Hasil Usaha Koperasi

    Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

    SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

    Sisa Hasil Usaha

    Pengertian SHU

    Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
    • Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
    • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
    • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.


    Informasi Dasar
    Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
    1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku 
    2. Bagian (persentase) SHU anggota 
    3. Total simpanan seluruh anggota 
    4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota 
    5. Jumlah simpanan per anggota 
    6. Omzet atau volume usaha per anggota 
    7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota 
    8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

    Istilah-istilah Informasi Dasar

    SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax).Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.

    Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.

    Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota

    Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

    Rumus Pembagian SHU

    Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

    Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
    Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

    Pembagian SHU per anggota

    SHU per anggota

    SHUA = JUA + JMA
    Di mana :
    SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
    JUA = Jasa Usaha Anggota
    JMA = Jasa Modal Anggota


    SHU per anggota dengan model matematika


    Dimana :

    SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
    JUA : Jasa Usaha Anggota
    JMA : Jasa Modal Anggota
    VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
    VUK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
    Sa : Jumlah simpanan anggota
    TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)


    Prinsip-prinsip Pembagian SHU
     
    1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota. 
    2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri. 
    3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan. 
    4. SHU anggota dibayar secara tunai 

    Pola Manajemen Koperasi
    Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
    Pengertian Koperasi
    Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

    Pengertian Manajemen Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
    • Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”. 
    • Kesukarelaan dalam keanggotaan  
    • Menolong diri sendiri (self help) 
    • Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)  
    • Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota. 
    • Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
    Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

    Pengertian Manajemen Koperasi
    Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
    1. Anggota 
    2. Pengurus  
    3. Manajer 
    4. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan 
    Menurut saya,KSP Guna Prima Dana sudah memiliki ke 4 unsur diatas karena tanpa adanya unsur tersebut,tidak akan terjadi yang namanya koperasi

    Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
    1. Rapat anggota 
    2. Pengurus  
    3. Pengawas
    Menurut saya, KSP Guna Prima Dana,sesuai dengan UU No/25/1992 karena sudah termasuk ke dalam 3 ,karena menjalankan koperasi membutuhkan ketiga yang diatas

    Rapat Anggota
    • Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi. 
    • Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat. 
    • Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. 
    Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi. 

    Menurut saya, KSP Guna Prima Dana sudah sesuai ke 4 tersebut.

    Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
    • Anggaran dasar 
    • Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi  
    • Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas 
    • Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya  
    • Pembagian SHU 
    • Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
    Menurut saya,KSP Guna Prima Dana sudah sesuai ke 6 tersebut.

    Pengurus
    • Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi. 
    • Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
    Menurut saya,KSP Guna Prima Dana sudah termasuk dalam hal pengurus dan sama seperti yang di atas.


    Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “ The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah: 


    • Pusat pengambil keputusan tertinggi 
    • Pemberi nasihat  
    • Pengawas atau orang yang dapat dipercaya 
    • Penjaga berkesinambungannya organisasi  
    • Simbol

    Pengawas 


    1. Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. 
    2. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.  
    3. Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu: 
    • mempunyai kemampuan berusaha 
    • mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. 
    • Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.  
    • Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta 
     Menurut saya,KSP Guna Prima Dana sudah termasuk dalam hal pengawas seperti yang ada di atas.

    kekayaan anggota dalam koperasi.
    1. Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya. 
    2. Rajin bekerja, semangat dan lincah.
    Menurut saya,KSP Guna Prima Dana sudah dimiliki seperti penyataan di atas.

    Manajer
    Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi ( to get things done by working with and through people).

    Pendekatan Sistem pada Koperasi
    Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
    • organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
    • perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
    Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
    Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

    Jenis dan Bentuk Koperasi
    Jenis Koperasi
    Menurut PP No. 60/1959
    1. Koperasi Desa 
    2. Koperasi Pertanian
    3. Koperasi Peternakan  
    4. Koperasi Perikanan 
    5. Koperasi Kerajinan/Industri  
    6. Koperasi Simpan Pinjam 
    7. Koperasi Konsumsi
    Menurut saya, KSP Guna Prima Dana masuk kedalam jenis Koperasi Simpan Pinjam karena sesuai dengan namanya yaitu KSP. 

    Menurut Teori Klasik
    1. Koperasi pemakaian 
    2. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi  
    3. Koperasi Simpan Pinjam
    Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
    1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
    2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
    Bentuk Koperasi
    Sesuai PP No. 60/1959
    1. Koperasi Primer
    2. Koperasi Pusat 
    3. Koperasi Gabungan 
    4. Koperasi Induk
    Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

    Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
    • Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa 
    • Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
    • Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi 
    • Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
    Koperasi Primer dan Sekunder
    • Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang orang. 
    • Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi . 



    Sumber :http://www.kspgunaprimadana.com

    Komentar

    Postingan Populer