Tingkatkan Taraf Hidup dengan Bergabung di KSP Guna Prima Dana
ABSTRAK
Untuk mengetahui bahwa koperasi KSP Guna Prima Dana sesuai dengan aturan
Undang-Undang Dasar Koperasi no 25 tahun 1992 dan PSAK no 27, karena koperasi
adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas
dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar
dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara
demokratis oleh anggotanya. Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial
dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan koperasi. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.Hal ini dapat
disimpukan bahwa koperasi ini sesuai dengan aturan yang ada,sehingga dapat membantu
anggota menjadi lebih baik. Koperasi berkaitan dengan fungsi sosial,fungsi
ekonomi,fungsi politik,dan fungsi etika.pengertian koperasi banyak
didefinisikan menurut ILO,Chaniago,Dooren,Hatta,Munkner,menurut UU No.25 tahun
1992.Tujuan Koperasi yang harus di lakukan atau di gapai,prinsip menurut para
ahli seperti Munker,Rochdale,Raiffeisen,ICA (International Cooperative
Alliance),UU No.12 tahun 1967,dan UU No.25 tahun 1992.Organisasi dan manajemen
koperasi meliputi bentuk organisasi,hirarki tanggung jawab,pola manajemen
koperasi.Tujuan dan fungsi koperasi meliputi jenis jenis badan usaha di
indonesia seperti Koperasi, BUMN, Perjan, Perum, Persero, BUMS, Perusahaan
persekutuan, Firma, Persekutuan Komanditer, PT, dan yayasan.Teori laba dan fungsi
laba meliputi kegiatan usaha koperasi,stastus dan motif anggota
koperasi,kegiatan usaha,permodalan koperasi,dan sisa hasil usaha koperasi. SHU
(Sisa Hasil Usaha).Informasi tentang SHU, Istilah dasar, Rumus Pembagian
SHU, Pembagian SHU para anggota, Perhitungan dalam model matematika, dan prinsip
pembagian SHU. Pola Manajemen Koperasi meliputi pengertian koperasi,manajemen
koperasi,rapat anggota,pengurus,pengawas,manajer,pendekatan sistem pada
koperasi,dan interpretasi dari koperasi sebagai sistem.dan yang terakhir yaitu
jenis dan bentuk-bentuk terakhir.Menurut PP No.60 tahun 1959,Menurut Teori
Klasik,ketentuan penjenisan koperasi sesuai UU No.12 tahun 1967,bentuk koperasi
sesuai dengan PP No.60 tahun 1959,Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah,dan
koperasi primer dan sekunder.
PROFIL KOPERASI SIMPAN PINJAM GUNA
PRIMA DANA
Bidang Usaha : Koperasi Simpan Pinjam
Alamat : Jl. Uluwatu no.333 Ungasan Kuta Selatan
Badung Bali
Kode pos
: 80361Nomor Telepon : 0361 – 703901
Email : gunaprimadanabali@gmail.com
Alamat Web : http://www.kspgunaprimadana.com
Konsep Aliran dan Sejarah Koperasi
Pengertian Koperasi Secara Umum
Menurut Undang-Undang Dasar Koperasi no 25 tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”. Dalam KSP Guna Prima Dana merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang/badan hukum yang melandaskan kegiatan berdasarkan atas azas kekeluargaan”.Karena KSP Guna Prima Dana didirikan untuk membantu anggota dan lingkungan sekitar.
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
no 27 “Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisasir pemanfaatan dan
pendayagunaan Sumber Daya Ekonomi para aggotanya atas dasar prinsip-prinsip
koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota
khusunya dan masyarakat kerja pada umumnya”.KSP Guna Prima Dana bersifat
terbuka dan aktif.Terbuka artinya setiap orang bebas masuk keanggotaan koperasi
sesuai ketentuan yang berlaku.Aktif artinya tercipta kerjasama yang saling
menguntungkan antara anggota dan pengelola koperasi dan setiap anggota ikut
bersama-sama mengembangkan dan memanfaatkan jasa koperasi.
Koperasi Menurut Karakteristik atau ciri-ciri utama
- Koperasi dibentuk oleh orang seorang yang memiliki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama.
- Koperasi didirikan dan dikembangkan dengan azas kekluargaan,yang mengikat pada nilai percaya diri,saling membantu/kesetiakawanan,keadilan,persamaan,dan demokrasi.
- Koperasi didirikan,dimodali,dibiayai,diatur,dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya
- Fungsi dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.
- Jika terdapak kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana candangan dan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota koperasi.
Menurut saya Jika dilihat dari karakteristik atau ciri utama,Koperasi KSP Guna Prima Dana sudah memenuhi dari kelima karakteristik dan ciri utama, karena Koperasi ini dibentuk berdasarkan kepentingan yang sama,berdasarkan azas kekeluargaan, keuntungan milik bersama, memajukan kesejahteraan anggota.
Konsep Koperasi
Konsep Koperasi Barat
Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Menurut saya KSP Guna Prima Dana sesuai dengan Konsep ini,karena dibentuk
secara sukarela yang mempunyai persamaan kepentingan dan ada timbal balik antar
anggotanya.
Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan
tujuan merasionalkan produksi,untuk menunjang perencanaan nasional. Tujuannya
adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke
pemilikan kolektif.
Menurut saya KSP Guna Prima tidak sesuai dengan Konsep ini,karena konsep
ini direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dengan tujuan merasionalkan
produksi.
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep ini mempunyai ciri-ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu
campur tangan dalam hal pebinaan dan pengembangannya. Tujuan dari konsep ini
yaitu untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Menurut saya, konsep nya mengikuti konsep koperasi barat,karena
persamaan kepetingan,dan untuk menciptakan keuntungan.bersifat terbuka dan
aktif.Terbuka artinya.Setiap orang bebas masuk keanggotaan koperasi sesuai
ketentuan yang berlaku.Aktif artinya Tercipta kerjasama yang saling
menguntungkan antara anggota dan pengelola koperasi.Dan anggota ikut
bersama-sama mengembangkan dan memanfaatkan jasa koperasi.
Aliran Koperasi
Paul Hubert Casselman
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat
dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan
hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3
aliran :
Aliran Yardstick
Ciri – ciri Aliran Yardstick :
- Aliran ini ada pada negara yang berideologi kapitalis atau ekonomi liberal.
- Fungsi koperasidari pada aliran ini adalah sebagai kekuatan untuk mengimbangi,menetralkan, serta mengoreksi kesalahan.
- Peran pemerintah tidak ada karena keberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya oleh para anggotanya.
- Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara – negara barat, misalnya AS,
Aliran Sosialis
Ciri – ciri Aliran Sosialis :
- Koperasi hanya sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat.
- Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara Eropa Timur dan Rusia.
Aliran persemakmuran (Commonwealth)
Ciri – ciri Aliran Persemakmuran :
- Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
- Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
- Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.
Menurut saya,pada ke-tiga aliran ini,KSP Guna Prima Dana mengikuti Aliran Yardstick,karena Peran pemerintah tidak ada karena keberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya oleh para anggotanya.
Sejarah Koperasi
Disini saya akan membahas Sedikit tentang Sejarah KSP Guna Prima Dana,yaitu:Koperasi Guna Prima Dana yang beralamat di Jl. Uluwatu no.333 Ungasan kec. Kuta, Kab Bandung, Provinsi Bali Indonesia.
KSP GUNA PRIMA DANA terbentuk karena kirisis ekonomi yang melanda Bangsa
Indonesia pada tahun1997.Krisis kondisi perekonomian nasional terpuruk.Kondisi
ini menyebabkan pelaku usaha kecil kesulitan dalam memanfaatkan jasa perbankan
khusunya fasilitas kredit,sehingga muncul ide untuk mendirikan Lembaga Keuangan
Yang berbentukKoperasi.Pada tanggal 9 september 2001 tepat di Mandala Cafe KSP
Guna Prima Dana dideklarasikan oleh 9 orang deklarator.Pada tanggal 30 juli
2002 Badan Hukum Koperasi ini diterbitkan Dinas dan Menengah Kabupaten Bandung
Nomer Badan Hukum 03/BH/Diskop/tahun 2002, dengan Jumlah anggota sebanyak 139
orang. Dari tahun 2002 sampai 2018 KSP GUNA PRIMA DANA memiliki 440 orang
anggota yang tersebar dari berbagai wilayah di Kabupaten Badung. Keanggotaan
KSP Guna Prima Dana bersifat terbuka dan aktif.Terbuka artinya setiap orang
bebas masuk keanggotaan koperasi sesuai ketentuan yang berlaku.Aktif artinya
tercipta kerjasama yang saling menguntungkan antara anggota dan
pengelola.Koperasi dan setiap anggota ikut bersama-sama mengembangkan dan
memanfaatkan jasa Koperasi.
KSP Guna Prima Dana memiliki vis dan misi , yatu:
Visi yaitu "Mari Menjadi Lebih Baik"
Misi yaitu yang sangat mulia yaitu mampu meningkatkan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan
sesuai cita cita koperasi "Dari, Oleh, dan Untuk Anggota".
Memiliki Stuktur Organisasi,yaitu :
KSP Guna Prima Dana Menawarkan produk ,yaitu :
Tabungan Rawat inap :
"TARI"
KEUNGGULANNYA :
- Fasilitas Pengganti Rawat Inap Gratis s.d. Rp.400.000/hari.
- Bunga Tabungan Tetap Dihitung Seperti Tabungan Harian.
Santunan Santunan Ketentuan Saldo
Per- Hari Per- Tahun
100.000
200.000
6.000.000
12.000.000
5.000.000
10.000.000 -< 20.000.000
400.000 24.000.000 20.000.000 ke atas
Syarat dan Ketentuan :
- Anggotanya Perorangan
- Minimal Saldo Awal 5 juta di tahan selama jangka waktu 12 bulan
- Saldo di luar yang di tahan dapat di transaksikan
- Melampirkan fotocopy identitas diri ( KTP/SIM/PASPOR)
- Klaim rawat inap dapat dilakukan 3 (tiga) bulan sejak rekening efektif
- Pelindungan rawat inap berlaku mulai usia 10 s.d. 50 tahun
Syarat dan ketentuan berlaku
Ketentuan Klaim Rawat Inap ;
- Fotocopy identias diri ( KTP/SIM/PASPOR)
- Kwitansi dari Rumah Sakit tempat di rawat inap asli/fotocopy dilegalisir
- Batas Akhir pengajuan klaim 30 hari sejak selesai dirawat inap
Kesimpulan yang saya dapat dari mengalisis KSP Guna Prima Dana,yaitu :
- Menurut Undang-Undang Dasar Koperasi(UUDK) Nomer 25 tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum yang melandaskan kegiatan berdasarkan atas azas kekeluargaan”.Karena KSP Guna Prima Dana didirikan untuk membantu anggota dan lingkungan sekitar.
- Menurut Analisa saya KSP Guna Prima Dana sesuai dengan PSAK NO. 27 bersifat terbuka dan aktif. Terbuka artinya setiap orang bebas masuk keanggotaan koperasi sesuai ketentuan yang berlaku. Aktif artinya tercipta kerjasama yang saling menguntungkan antara anggota dan pengelola koperasi dan setiap anggota ikut bersama-sama mengembangkan dan memanfaatkan jasa koperasi.
- Menurut Analisis saya KSP Guna Prima Dana mempunyai Konsep Koperasi Barat yaitu karena persamaan kepetingan,Dan menciptakan keuntungan,dengan adanya timbal balik untuk anggota Koperasi.
Pengertian dan Prinsip-prinsip koperasi
Koperasi mengandung makna”kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam nama lain. Enriques memberi kan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan ( hand in hand)
Menurut saya, penjelasan diatas sesuai dengan KSP Guna Prima
Dana.hadir untuk menolong kepada masyarakat yang membutuhkan dalam memenuhi
impian mereka. Untuk memenuhi cita-cita mereka. Para anggota bekerja
sama,sehingga timbulah tolong menolong antara pihak Koperasi dengan masyarakat
yang nantinya akan menjadi anggota.
Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi
kesejahteraan bersama. Koperasi ini merupakan kumpulan orang-orang yang bekerja sama
antara pengurus dengan anggotanya demi kesejahteraan bersama. Dari kerja sama
ini, antara pengurus dengan anggota muncul mutualisme dimana Koperasi ini
memiliki reputasi sebagai koperasi yang baik dalam meningkatkan kesejahteraan
masyarakat Indonesia sementara para anggota KSP Guna Prima Dana memiliki
perekonomian yang stabil dan mereka mampu memenuhi kebutuhan mereka, juga mampu
mewujudkan impian mereka.
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social
dan beranggotakan orang – orang, badan – badan hukum koperasi yang merupakan
tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi – fungsi :
Koperasi berkaitan dengan fungsi – fungsi :
- Fungsi Sosial
Misalnya : Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar
anggota.
Menurut saya, KSP Guna Prima Dana dalam fungsi sosialnya hanya memberikan dana pinjaman kepada anggotanya. Hal ini bertujuan karena sebagai anggota juga wajib merasakan fasilitas yang diberikan oleh Koperasi dan uang yang dipinjam juga dapat diketahui dengan mudah kemana uang tersebut dipinjamkan.
- Fungsi Ekonomi
Misalnya : SHU Atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat dari perolehan
hasil dari segala macam kegiatan koperasi tersebut.
Menurut saya, SHU atau Sisa Hasil Usaha yang ada di KSP Guna Prima Dana merupakan sisa perolehan dari segala macam kegiatan operasi yang ada di koperasi ini. Dalam koperasi ini juga dana yang diperoleh berasal dari masyarakat dan anggota yang ingin mendonasikan uangnya untuk kemajuan koperasi ini. Sehingga modal yang diberikan ini tidak hanya untuk operasional koperasi saja melainkan SHU juga diberikan kepada anggota sehingga anggota dapat merasakan manfaat dari kekayaan yang dimiliki oleh koperasi ini.
- Fungsi Politik
Misalnya : Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi
dari masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun
pengawas.
Menurut saya, Dalam kepengurusan, KSP Guna Prima Dana memiliki fungsi masing-masing anggota, seperti halnya pengurus ataupun pengawas dalam Koperasi.
- Fungsi Etika
Sedangkan Etika kita dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang harus
diterapkan. Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma.
Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan
kebersamaan.
Menurut saya,KSP Guna Prima Dana sudah sesuai dengan fungsi etika yang dijelaskan diatas, karena dalam koperasi ini setiap anggota Koperasi menerapkan norma yang ada, seperti kekeluargaan misalnya, anggota koperasi ini selalu melakukan pertemuan dan menciptakan pertemuan seperti halnya pertemuan keluarga juga memotivasi anggota lain apabila ada suatu lain hal yang membuat anggota tersebut menjadi tidak yakin adanya kesempatan baginya untuk sukses.
Di Indonesia bentuk kerja sama sudah lama di kenal dengan istilah “Gotong-Royong”. Menurut Notoatmojo, gotong royong asli di Indonesia pada tahun 2000 S.M dan terdapat di berbagai etnis yang ada di Indonesia.
Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama seperti perbaikan jalan. Sedangkan tolong menolong atau bantu-membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan seperti, memperbaiki rumah, dll.
Menurut Mubyarto,definisi dari Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama, sementara Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan.
Menurut saya, KSP Guna Prima Dana sudah sesuai dengan definisi koperasi menurut Mubyarto, karena dalam koperasi ini kegiatan yang dilakukan oleh para anggota merupakan kegiatan bersama yang dilakukan oleh semua anggota, sehingga para anggota dituntut untuk dapat saling bahu-membahu. Seperti halnya ketika memperoleh dana pinjaman, dana pinjaman ini dibagikan bukan dibagikan secara perorangan melainkan dibagikan per kelompok.Sehingga dana pinjaman ini menjadi tanggung jawab bersama dan setiap orang harus dapat bekerja sama agar dana pinjaman yang diterimanya dapat dibagikan secara proposional.
Pengertian Koperasi
Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
- Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Menurut saya, KSP Guna Prima Dana adalah organisasi dimana orang-orang di
dalamnya adalah orang-orang yang secara sukarela untuk bergabung ke koperasi
ini. Dari anggota yang secara sukarela bergabung karena mereka ingin memiliki
kehidupan yang mapan serta pendiri koperasi ini juga secara sukarela membangun
koperasi ini karena simpatinya terhadap masyarakat Bali
Definisi Koperasi menurut Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan
definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang
atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota
dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
Menurut saya, definisi menurut Chaniago diatas sangat sesuai dengan KSP Guna Prima Dana, karena setiap anggota bekerja sama untuk membantu anggota lain dalam mencapai kebutuhan maupun keinginan mereka dengan saling bahu-membahu untuk dapat meningkatkan kesejahteraan jasmani (material) para anggotanya. Sehingga hal ini dapat membuat para anggota Koperasi ini memiliki kehidupan dengan perekonomian yang sudah stabil.
Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara
umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya
kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
Menurut saya, KSP Guna Prima Dana sudah sesuai dengan definisi koperasi
menurut Dooren karena koperas ini bukan hanya kumpulan orang-orang saja
melainkan kumpulan badan-badan hukum dengan nomor badan hukumnya, yaitu
268/BH/XII.2/1.829.31/XII/2011.
Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah
usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong.
Menurut saya, definisi diatas sudah sesuai dengan kondisi yang ada
di KSP Guna Prima Dana. Hal ini karena memang tujuan awal koperasi ini dibentuk
adalah untuk memperbaiki nasib kehidupan masyarakat Jakarta yang hidupnya di
pinggiran kota dengan kondisi perekonomian yang dibawah rata-rata.
Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang
menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong –
menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan
social seperti yang dikandung gotong – royong.
Menurut saya, definisi menurut Munkner tidak sesuai dengan KSP Guna Prima Dana,Karena seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, KSP Guna Prima Dana hadir dengan visi dan misi untuk membantu masyarakat Bali dalam membangun perekonomian yang baik sehingga masyarakat ini nantinya memiliki kehidupan yang sejahtera. Maka hal ini menunjukkan bahwa koperasi ini bergerak dalam tujuan sosial yang mengandung gotong-royong, sehingga tercipta hubungan antara pimpinan dengan anggotanya dalam mencapai tujuan bersama. Mungkin koperasi ini juga ada bertujuan dalam hal ekonomi tetapi itu hanyalah bonusnya aja, yang terpenting adalah bagaimana mereka dapat melakukan ini semua atas dasar kepentingan sosial.
Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan
hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia :
- Koperasi adalah badan usaha
- Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip – prinsip koperasi
- Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
- Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
Menurut saya,definisi diatas sangat sesuai untuk menggambarkan keadaan yang
ada di KSP Guna Prima Dana.
Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan
koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
UUD 1945.
Menurut saya,KSP Guna Prima Dana sudah sama seperti definisi dari UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3.
Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Menurut saya,KSP Guna Prima Dana fungsi koperasi ini sudah sama dengan yang ada di pasal 4 UU No.25 Tahun 1992.
Prinsip – Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah
ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai
pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip
koperasi yaitu :
Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilakukan orang-orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
Menurut saya,Prinsip KSP Guna Prima Dana sudah sama dengan 11 prinsip
Koperasi menurut Munker.
Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris
(1944) dan menjadi acuan bagi
koperasi diseluruh dunia.Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
- Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
- Netral terhadap politik dan agama
Menurut saya, KSP Guna Prima Dana sudah sama dengan 7 prinsip Koperasi
menurut Rochdale.
Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888),dari Jerman,prinsip
koperasi adalah sebagai berikut :
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar sukarelawan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak,bukan uang
Menurut saya, KSP Guna Prima Dana sudah menyerupai dari prinsip koperasi
menurut Raiffeisen.
Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze (1800-1993) adalah sebagai berikut
:
- Swadaya
- Daerah Kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Menurut saya, Prinsip Tanggung jawab anggota terbatas tidak sesuai dengan KSP Guna Prima Dana,karena anggota memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas untuk Koperasi ini yang saling membantu sesama anggota.
Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di
buat-buat.
Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat.
- Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
- Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
- SHU di bagi 3 :
- sebagian untuk cadangan
- sebagian untuk masyarakat
- sebagian untuk di bagikan kembali kepada anggota sesuai jasa.
- Semua koperasi harus melaksanakn pendidikan secara terus-menerus.
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional dan Internasional.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
- Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
- Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Menurut saya, KSP Guna Prima Dana sudah sesuai dengan prinsip UU No.12 tahun
1967.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai
berikut:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
- Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerja sama antar koperasi
Menurut saya, KSP Guna Prima Dana Sudah sesuai dengan prinsip Menurut UU
No.25 tahun 1992.
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
Bentuk Organisasi
Menurut Hanel Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub sistem koperasi:
- individu (pemilik dan konsumen akhir)
- Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Ropke mndeskripsikan Organisasi dengan identifikasi menurut ciri-ciri khusus :
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem yang diterapkan oleh Ropke antara lain :
- Anggota Koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi
Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari kopersi yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain :
- Wadah anggota untuk mengambil keputusan
- Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan
Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus
Tugas-tugasnya antara lain yaitu :
- Mengelola koperasi dan usahanya
- Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
- Menyelenggaran Rapat Anggota
- Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
- Maintenance daftar anggota dan pengurus
Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :
- Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
- Meningkatkan peran koperasi
- Pengawas :
- Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
- UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
- Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Pengelola
- Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
- Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
- Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
- Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
POLA MANAJEMEN KOPERASI
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative
Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an
economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut
prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang
mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota
organisasi dan penggunaan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan
organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
- Anggota
- Pengurus
- Manajer
- Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
- Rapat anggota
- Pengurus
- Pengawas
- Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota
dengan menetapkan:
- Anggaran dasar
- Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
- Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
- Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
- PembagianSHU
- Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengurus
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of
Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
- Pusat pengambil keputusan tertinggi
- Pemberi nasihat
- Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
- Penjaga berkesinambungannya organisasi
- Simbol
Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan
koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan
pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup
dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah,
bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain
untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and
through people).
Partisipasi Anggota
Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
- Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan ara anggotanya
- Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
- Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Tujuan dan Fungsi Koperasi
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang
bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan
bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan
modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional
perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai
batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Koperasi sebagai Badan Usaha
- Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
- Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
- Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
- Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
Tujuan dan Nilai Koperasi
Perusaaan Bisnis vs Koperasi
Tujuan dan Nilai Perusahaan Bisnis
Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain:
- Mendefinisikan organisasi
- Mengkoordinasikan keputusan
- Menyediakan norma
- Sasaran yang lebih nyata
Tujuan perusahaan
Maxmize profit maximize he value of the firm, minimize cost
Tujuan dan Nilai Koperasi
- Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
- Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
- Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
- Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Teori Laba
Fungsi Laba
Kegiatan Usaha Koperasi
Status dan Motif Anggota Koperasi
- Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
- Owners : menanamkan modal investasi
- Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
- Kriteria minimal anggota koperasi
- Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
- Memiliki pola income reguler yang pasti
Kegiatan Usaha
- Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
- Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
- Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Permodalan Koperasi
- UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
- Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
- Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Sisa Hasil Usaha
Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
- Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
- SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
- Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai
berikut.
- SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
- Bagian (persentase) SHU anggota
- Total simpanan seluruh anggota
- Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
- Jumlah simpanan per anggota
- Omzet atau volume usaha per anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah Informasi Dasar
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax).Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini
tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Pembagian SHU per anggota
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
- SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
- SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
- Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
- SHU anggota dibayar secara tunai
Pola
Manajemen Koperasi
Pengertian Manajemen dan Perangkat
Organisasi
Pengertian Koperasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative
Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an
economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut
prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang
mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Pengertian Manajemen Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
- Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
- Kesukarelaan dalam keanggotaan
- Menolong diri sendiri (self help)
- Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
- Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
- Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota
organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar
mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Pengertian Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi
melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
- Anggota
- Pengurus
- Manajer
- Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Menurut saya,KSP Guna Prima Dana sudah memiliki ke 4 unsur diatas karena
tanpa adanya unsur tersebut,tidak akan terjadi yang namanya koperasi
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
- Rapat anggota
- Pengurus
- Pengawas
Menurut saya, KSP Guna Prima Dana,sesuai dengan UU No/25/1992 karena sudah
termasuk ke dalam 3 ,karena menjalankan koperasi membutuhkan ketiga yang diatas
Rapat Anggota
- Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
- Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
- Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam
rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di
luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan
pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Menurut saya, KSP Guna Prima Dana sudah sesuai ke 4 tersebut.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
- Anggaran dasar
- Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
- Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
- Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
- Pembagian SHU
- Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Menurut saya,KSP Guna Prima Dana sudah sesuai ke 6 tersebut.
Pengurus
- Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
- Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut saya,KSP Guna Prima Dana sudah termasuk dalam hal pengurus dan sama
seperti yang di atas.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “ The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
- Pusat pengambil keputusan tertinggi
- Pemberi nasihat
- Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
- Penjaga berkesinambungannya organisasi
- Simbol
Pengawas
- Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
- Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
- Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
- mempunyai kemampuan berusaha
- mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
- Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
- Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta
Menurut saya,KSP Guna Prima Dana sudah termasuk dalam hal pengawas
seperti yang ada di atas.
kekayaan anggota dalam koperasi.
- Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
- Rajin bekerja, semangat dan lincah.
Menurut saya,KSP Guna Prima Dana sudah dimiliki seperti penyataan di
atas.
Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup
dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah,
bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain
untuk mencapai tujuan organisasi ( to get things done by working with and
through people).
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Interprestasi dari Koperasi sebagai
Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari
orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio
technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan
sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada
target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Jenis dan
Bentuk Koperasi
Jenis Koperasi
Menurut PP No. 60/1959
- Koperasi Desa
- Koperasi Pertanian
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Perikanan
- Koperasi Kerajinan/Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumsi
Menurut saya, KSP Guna Prima Dana masuk kedalam jenis Koperasi Simpan
Pinjam karena sesuai dengan namanya yaitu KSP.
Menurut Teori Klasik
Menurut Teori Klasik
- Koperasi pemakaian
- Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
- Koperasi Simpan Pinjam
Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai
UU No. 12 / 1967
- Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
- Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Bentuk Koperasi
Sesuai PP No. 60/1959
- Koperasi Primer
- Koperasi Pusat
- Koperasi Gabungan
- Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah
administrasi.
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
- Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
- Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
- Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
- Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Koperasi Primer dan Sekunder
- Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang orang.
- Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
Sumber :http://www.kspgunaprimadana.com


Komentar
Posting Komentar