TUGAS 2
1.Faktor-faktor dalam memilih bentuk badan usaha yang akan didirikan
Yang harus di pertimbangkan adalah jenis usaha yang akan dijalankan. Sesuai dengan keinginan,badan usaha yang akan dibentuk bisa seperti perdagangan,industri,dll. Seseorangan yang ingin mebuka usaha harus benar dalam memilih jenis usaha yang dikeluarkan modal tidak besar dengan resiko kerugian yang sangat kecil.
2.
Kapasitas keuangan dan kemudahan pendirian
pada umumnya para pebisnis kecil, ingin memilih pendirian badan usaha yang prosesnya sederhana dan biaya sesuai dengan kapasitas keuangannya. Ketika budgetnya tidak mencukupi untuk mendirikan PT, seringkali badan usaha yang dipilih adalah CV.
pada umumnya para pebisnis kecil, ingin memilih pendirian badan usaha yang prosesnya sederhana dan biaya sesuai dengan kapasitas keuangannya. Ketika budgetnya tidak mencukupi untuk mendirikan PT, seringkali badan usaha yang dipilih adalah CV.
3. Batas
wewenang dan tanggung jawab pemilik
Ketika anda menjalankan bisnis ada 2 hal yang sangat erat berkaitan, yaitu mengenai pengambilan keputusan dan batas kewenangan dalam menjalankan bisnis. Karakter badan usaha sangat menentukan hal ini. Karena tidak semua badan usaha memiliki tanggung jawab antara pemilik dengan usahanya. Dalam hal ini memilih cv atau firma sebagai badan usaha, ketika timbul suatu kerugian, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pemiliknya juga, hingga ke harta pribadi. Berbeda dengan PT, dimana ada batasan tanggung jawab.
Ketika anda menjalankan bisnis ada 2 hal yang sangat erat berkaitan, yaitu mengenai pengambilan keputusan dan batas kewenangan dalam menjalankan bisnis. Karakter badan usaha sangat menentukan hal ini. Karena tidak semua badan usaha memiliki tanggung jawab antara pemilik dengan usahanya. Dalam hal ini memilih cv atau firma sebagai badan usaha, ketika timbul suatu kerugian, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pemiliknya juga, hingga ke harta pribadi. Berbeda dengan PT, dimana ada batasan tanggung jawab.
4.
Besarnya resiko kepemilikan
Para pengusaha harus memikirkan resiko-resiko yang akan terjadi dalam perusahaanya. contohnya pengusaha dalam bidang industri akan menggunakan alat-alat produksi yang membutuhkan perawatan selalu mungkin agar terhindar dari resiko kerusakan,cacat,dll.
Para pengusaha harus memikirkan resiko-resiko yang akan terjadi dalam perusahaanya. contohnya pengusaha dalam bidang industri akan menggunakan alat-alat produksi yang membutuhkan perawatan selalu mungkin agar terhindar dari resiko kerusakan,cacat,dll.
5.
Kemudahan memperoleh modal
Dalam bisnis, pemisahan keuangan pribadi dengan bisnis adalah hal mutlak. Ketika membuat badan usaha, diharapkan dapat membuat rekening atas nama perusahaan. Sehingga,untuk keperluan permodalan akan mudah mengajukan ke bank atau investor apabila cash flow yang telah berdiri sendiri dan berjalan baik dari bisnis tersebut sudah diletakkan pada wadah khusus, yaitu rekening perusahaan.
Dalam bisnis, pemisahan keuangan pribadi dengan bisnis adalah hal mutlak. Ketika membuat badan usaha, diharapkan dapat membuat rekening atas nama perusahaan. Sehingga,untuk keperluan permodalan akan mudah mengajukan ke bank atau investor apabila cash flow yang telah berdiri sendiri dan berjalan baik dari bisnis tersebut sudah diletakkan pada wadah khusus, yaitu rekening perusahaan.
6. Perkembangan usaha
Pengusaha harusnya visioner, oleh karena itu optimisme dalam mengembangkan bisnis juga merupakan pertimbangan dalam memilih badan usaha. Seiring dengan perkembangan bisnis, maka tidak hanya omset yang makin besar,namun resikonya juga makin besar. Oleh karena itu perlu disesuaikan dan dipersiapkan strategi memilih badan usaha yang tepat.
7. Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
Agar usaha dapat terkoordinir dengan baik,pengusaha hendaknya melibatkan pihak-pihak lain yang dapat mendukung jalannya perusahaan. Pihak-pihak tersebut ditempatkan pada bagian-bagian yang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
8. Kewajiban dari peraturan pemerintah
Sebagai warga Negara yang baik,pengusaha harus memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti izin industry,NPWP,akta notaris,pajak dan izin domisili. Dengan mempertimbangkan beberapa factor diatas,maka diharapkan badan usaha yang dipilih benar-benar sesuai dengan perkembangan bisnisnya, maka pemilihan badan usaha juga harus memiliki visi yang jauh kedepan.
2.Kecenderungan merubah bentuk perusahaan perseorangan menjadi bentuk perseroan terbatas
Seseorang cenderung merubah bentuk perusahaan perseorangan menjadi PT karena dalam perusahaan perseorangan hanya bermodal kecil,terbatas jenis dan modal produksi, memiliki tenaga kerja atau buruh yang sedikit. Pengusaha perseorangan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan, apabila kekayaan perusahaan tidak dapat menutup utang perusahaan, maka kekayaan pribadi menjadi jaminan untuk menutup kekurangan pembayaran utang perusahaan tersebut. Pada umumnya kemampuan investasinya terbatas, sehingga besar atau luas usaha juga terbatas. Berbeda dengan bentuk usaha perseroan terbatas, besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dengan kekayaan pribadi, sehingga pemilik memiliki harta kekayaan tersendiri.
3.Mengapa bentuk usaha koperasi berbeda dengan bentuk usaha rakyat Indonesia
Menurut saya bentuk usaha koperasi sangat cocok dengan bentuk usaha rakyat Indonesia, karena landasan dasar negara indonesia adalah gotong royong. Berdasarkan pengalaman, kegiatan saling membantu (gotong royong, solidaritas, dan perhitungan ekonomi) diantara individu dan usaha akan lebih berhasil mengatasi permasalahan baik sosial maupun ekonomi. Apalagi dalam menghadapi ekonomi pasar dimana persaingan pasar sangat ketat akan menyebabkan UKM semakin tidak berdaya. Dalam ketidak berdayaan ekonomi seperti ini kekuatan-kekuatan ekonomi seperti usaha besar akan menguasai UKM (usaha kecil menengah) baik dalam pemasaran hasil produksi maupun dalam penyediaan sarana-sarana produksi.
4.Bentuk-Bentuk Badan Usaha di Indonesia
1. Koperasi
Koperasi menjadi salah satu jenis usaha di Indonesia yang cukup dikenal. Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan dimana tujuan koperasi adalah untuk mensejahteraan anggotanya dan ikut membangun tatanan perekonomian nasional. Ada banyak jenis-jenis koperasi di Indonesia yang ada misalnya seperti koperasi simpan pinjam, koperasi unit desa, koperasi serba usaha, koperasi sekolah dan lain-lain. Peran koperasi penting sebagai wadah usaha masyarakat dan turut menjadi penggerak roda ekonomi nasional.
2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara atau disingkat BUMN adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Status pegawai badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN, bukan sebagai pegawai negeri. Terdapat 3 jenis-jenis BUMN di Indonesia saat ini yaitu perusahaan jawatan (perjan), perusahaan umum (perum) dan perseroan terbatas (persero) selain ada juga perusahaan daerah yang masuk kategori Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD.
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan jawatan atau Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang keseluruhan modalnya dimiliki oleh pemerintah. Tujuan dibentuknya Perjan adalah untuk kesejahteraan masyarakat umum. Contoh perusahaan jawatan (perjan) negara adalah PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) yang dulu ada, namun kini sudah berganti menjadi PT KAI.
Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan umum atau Perum adalah badan usaha milik negara dengan modal dari APBN pemerintah, namun lebih berfokus pada menghasilkan keuntungan atau profit. Berbeda dibandingkan perjan yang hanya mementingkan kepentingan masyarakat, perum lebih mementingkan hasil dan keuntungan yang diraih. Contoh perusahaan umum (perum) negara adalah Perum Pegadaian, Perum Perhutani dan Perum Peruri.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas negara atau Persero adalah badan usaha yang dikelola negara dimana sebagian atau seluruh modalnya dari pemerintah yang berbentuk saham-saham. Tujuan Persero adalah mencari keuntungan, sama seperti perusahaan pada umumnya. Persero negara biasanya bergerak pada bidang pelayanan masyarakat umum. Meski berstatus BUMN, namun Persero tidak mendapat fasilitas negara dan pegawai Persero berstatus pegawai swasta. Saat ini, hampir semua BUMN yang masih beroperasi berbentuk Persero atau PT. Contoh perseroan terbatas (Persero) negara adalah PT Pertamina, PT Garuda Indonesia, PT Angkasa Pura, PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Pos Indonesia dan PT Bank Mandiri.
Perusahaan Daerah (PD)
Perusahaan Daerah atau PD adalah badan usaha yang dikelola oleh pemerintah di tingkat daerah. Perusahaan daerah bisa berbentuk perseroan terbatas atau jenis-jenis usaha lain, asalkan masih dimodali dan dikelola oleh pemerintah daerah (pemda), baik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Contoh perusahaan daerah adalah PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) dan BPD (Bank Pembangunan Daerah).
3. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Selain BUMN, juga ada BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta. Pengertian BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang tertentu. Berdasarkan peraturan undang-undang, BUMS hanya boleh mengelola sumber daya yang bersifat tidak vital. Ada beberapa bentuk-bentuk BUMS di antaranya adalah perusahaan perseorangan, firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas dan yayasan.
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah jenis kegiatan usaha dimana modal dan manajemenya ditangani oleh satu orang saja. Orang yang memiliki bentuk usaha tersebut biasanya menjadi manajer atau direktur sendiri. Dalam perusahaan perseorangan, tanggung jawab perusahaan hanya ada pada 1 orang saja. Jika mendapat keuntungan, maka orang itulah yang mendapatkan semuanya. Begitu pula jika mengalami kerugian, maka orang itu pula yang harus menanggungnya.
Firma (Fa)
Firma adalah jenis badan usaha yang didirikan 2 orang atau lebih. Tiap-tiap anggota memiliki tanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri firma. Sementara keuntungan atau laba perusahaan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan komanditer atau commanditaire vennootschap (disingkat CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih atas asas kepercayaan. CV menjadi bentuk usaha yang dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan usaha namun modal minim. Dalam CV, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya serta salah satunya yang menjadi pemberi modal. Tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang diberikan. Ada dua jenis sekutu yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah anggota yang menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang perusahaan. Sementara sekutu pasif adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas atau disingkat PT adalah badan usaha yang modalnya didapatkan dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan atau dividen. Kelebihan bentuk usaha PT adalah mudah memperoleh modal tambahan, mudah dalam peralihan kepemimpinan serta lebih efisien dalam manajemen sumber modal. Sementara kekurangan PT adalah pajak berganda menjadi pajak penghasilan dan dividen serta pendiriannya memerlukan akta notaris tertentu.
Yayasan
Yayasan adalah badan usaha yang tidak mencari keuntungan atau lembaga non-profit. Badan usaha ini didirikan untuk kegiatan sosial dan berbadan hukum. Yayasan tidak memilik anggota dan tidak dimiliki oleh siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan dari yayasan.
Sumber :
https://www.jurnal.id/id/blog/2017/5-bentuk-bentuk-badan-usaha-di-indonesia
http://dillajovita.blogspot.com/2016/11/normal-0-false-false-false-en-us-x-none_6.html
https://www.haruspintar.com/bentuk-bentuk-badan-usaha/
http://ekonomi-sosiologi-geografi.blogspot.com/2015/10/bentuk-bentuk-badan-usaha-di-indonesia.html

Komentar
Posting Komentar