Tingkatkan Taraf Hidup dengan Bergabung di KSP Guna Prima Dana

ABSTRAK
     Untuk mengetahui bahwa koperasi KSP Guna Prima Dana sesuai dengan aturan Undang-Undang Dasar Koperasi no 25 tahun 1992 dan PSAK no 27,karena Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi. Keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
Hal ini dapat disimpukan bahwa Koperasi ini sesuai dengan aturan yang ada,sehingga dapat membantu anggota menjadi lebih baik.

Konsep Aliran dan Sejarah Koperasi
Pengertian Koperasi Secara Umum
    Menurut Undang-Undang Dasar Koperasi no 25 tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”. Dalam KSP Guna Prima Dana merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang/badan hukum yang melandaskan kegiatan berdasarkan atas azas kekeluargaan”.Karena KSP Guna Prima Dana didirikan untuk membantu anggota dan lingkungan sekitar.
    
    Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan no 27 “Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisasir pemanfaatan dan pendayagunaan Sumber Daya Ekonomi para aggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota khusunya dan masyarakat kerja pada umumnya”.KSP Guna Prima Dana bersifat terbuka dan aktif.Terbuka artinya setiap orang bebas masuk keanggotaan koperasi sesuai ketentuan yang berlaku.Aktif artinya tercipta kerjasama yang saling menguntungkan antara anggota dan pengelola koperasi dan setiap anggota ikut bersama-sama mengembangkan dan memanfaatkan jasa koperasi.

Koperasi Menurut Karakteristik atau ciri-ciri utama
1.    Koperasi dibentuk oleh orang seorang yang memiliki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama.
2.    Koperasi didirikan dan dikembangkan dengan azas kekluargaan,yang mengikat pada nilai percaya diri,saling membantu/kesetiakawanan,keadilan,persamaan,dan demokrasi.
3.    Koperasi didirikan,dimodali,dibiayai,diatur,dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya
4.    Fungsi dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.
5.    Jika terdapak kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana candangan dan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota koperasi.

    Menurut saya Jika dilihat dari karakteristik atau ciri utama,Koperasi KSP Guna Prima Dana sudah memenuhi dari kelima karakteristik dan ciri utama, karena Koperasi ini dibentuk berdasarkan kepentingan yang sama,berdasarkan azas kekeluargaan, keuntungan milik bersama, memajukan kesejahteraan anggota.

Konsep Koperasi
1.    Konsep Koperasi Barat
Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
    
    Menurut saya KSP Guna Prima Dana sesuai dengan Konsep ini,karena dibentuk secara sukarela yang mempunyai persamaan kepentingan dan ada timbal balik antar anggotanya.

2.    Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi,untuk menunjang perencanaan nasional. Tujuannya adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.

    Menurut saya KSP Guna Prima tidak sesuai dengan Konsep ini,karena konsep ini direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dengan tujuan merasionalkan produksi.

3.    Konsep Koperasi Negara Berkembang 
Konsep ini mempunyai ciri-ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pebinaan dan pengembangannya. Tujuan dari konsep ini yaitu untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

    Menurut saya KSP Guna Prima Dana tidak sesuai dengan Konsep ini,karena konsep ini adanya dominasi dari pemerintah yang campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya.

Analisis : konsep nya mengikuti konsep koperasi barat,karena persamaan kepetingan,dan untuk menciptakan keuntungan.bersifat terbuka dan aktif.Terbuka artinya.Setiap orang bebas masuk keanggotaan koperasi sesuai ketentuan yang berlaku.Aktif artinya Tercipta kerjasama yang saling menguntungkan antara anggota dan pengelola koperasi.Dan anggota ikut bersama-sama mengembangkan dan memanfaatkan jasa koperasi.

Aliran Koperasi
Paul Hubert Casselman

    Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran :
1.    Aliran Yardstick
     Ciri – ciri Aliran Yardstick :
  •      Aliran ini ada pada negara yang berideologi kapitalis atau ekonomi liberal.
  •      Fungsi koperasidari pada aliran ini adalah sebagai kekuatan untuk mengimbangi,menetralkan, serta mengoreksi kesalahan.
  •      Peran pemerintah tidak ada karena keberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya oleh para anggotanya.
  •      Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara – negara barat, misalnya AS, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2.    Aliran Sosialis
Ciri – ciri Aliran Sosialis :
  •      Koperasi hanya sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat.
  •      Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara Eropa Timur dan Rusia.

3.    Aliran persemakmuran (Commonwealth)
Ciri – ciri Aliran Persemakmuran :
  •      Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. 
  •      Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
  •      Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.

    Menurut saya pada ke-tiga aliran ini,KSP Guna Prima Dana mengikuti Aliran Yardstick,karena Peran pemerintah tidak ada karena keberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya oleh para anggotanya.

Sejarah Koperasi
    Disini saya akan membahas Sedikit tentang Sejarah KSP Guna Prima Dana,yaitu:Koperasi Guna Prima Dana yang beralamat di Jl. Uluwatu no.333 Ungasan kec. Kuta, Kab Bandung, Provinsi Bali Indonesia.
    
    KSP GUNA PRIMA DANA terbentuk karena kirisis ekonomi yang melanda Bangsa Indonesia pada tahun1997.Krisis kondisi perekonomian nasional terpuruk.Kondisi ini menyebabkan pelaku usaha kecil kesulitan dalam memanfaatkan jasa perbankan khusunya fasilitas kredit,sehingga muncul ide untuk mendirikan Lembaga Keuangan Yang berbentukKoperasi.Pada tanggal 9 september 2001 tepat di Mandala Cafe KSP Guna Prima Dana dideklarasikan oleh 9 orang deklarator.Pada tanggal 30 juli 2002 Badan Hukum Koperasi ini diterbitkan Dinas dan Menengah Kabupaten Bandung Nomer Badan Hukum 03/BH/Diskop/tahun 2002, dengan Jumlah anggota sebanyak 139 orang. Dari tahun 2002 sampai 2018 KSP GUNA PRIMA DANA memiliki 440 orang anggota yang tersebar dari berbagai wilayah di Kabupaten Badung. Keanggotaan KSP Guna Prima Dana bersifat terbuka dan aktif.Terbuka artinya setiap orang bebas masuk keanggotaan koperasi sesuai ketentuan yang berlaku.Aktif artinya tercipta kerjasama yang saling menguntungkan antara anggota dan pengelola.Koperasi dan setiap anggota ikut bersama-sama mengembangkan dan memanfaatkan jasa Koperasi.

KSP Guna Prima Dana memiliki vis dan misi , yatu:
Visi  yaitu "Mari Menjadi Lebih Baik"
Misi yaitu yang sangat mulia yaitu mampu meningkatkan kesejahteraan anggota pada   khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan sesuai cita cita koperasi "Dari, Oleh, dan Untuk Anggota".
Memiliki Stuktur Organisasi,yaitu :




KSP Guna Prima Dana Menawarkan produk ,yaitu :
Tabungan Rawat inap :                                                     
"TARI"
KEUNGGULANNYA : 
1.    Fasilitas Pengganti Rawat Inap Gratis s.d. Rp.400.000/hari.
2.    Bunga Tabungan Tetap Dihitung Seperti Tabungan Harian.
Santunan Santunan Ketentuan Saldo
Per- Hari Per- Tahun
100.000
200.000
6.000.000
12.000.000
5.000.000
10.000.000 -< 20.000.000
400.000 24.000.000 20.000.000 ke atas
Syarat dan Ketentuan :
1.    Anggotanya Perorangan
2.    Minimal Saldo Awal 5 juta di tahan selama jangka waktu 12 bulan
3.    Saldo di luar yang di tahan dapat di transaksikan
4.    Melampirkan fotocopy identitas diri ( KTP/SIM/PASPOR)
5.    Klaim rawat inap dapat dilakukan 3 (tiga) bulan sejak rekening efektif
6.    pelindungan rawat inap berlaku mulai usia 10 s.d. 50 tahun
Syarat dan ketentuan berlaku
Ketentuan Klaim Rawat Inap ;
1.    Fotocopy identias diri ( KTP/SIM/PASPOR)
2.    Kwitansi dari Rumah Sakit tempat di rawat inap asli/fotocopy dilegalisir
3.    Batas Akhir pengajuan klaim 30 hari sejak selesai dirawat inap

Kesimpulan yang saya dapat dari mengalisis KSP Guna Prima Dana,yaitu : 
1.    Menurut Undang-Undang Dasar Koperasi(UUDK) Nomer 25 tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum yang melandaskan kegiatan berdasarkan atas azas kekeluargaan”.Karena KSP Guna Prima Dana didirikan untuk membantu anggota dan lingkungan sekitar.
2.    Menurut Analisa saya KSP Guna Prima Dana sesuai dengan PSAK NO. 27 bersifat terbuka dan aktif. Terbuka artinya setiap orang bebas masuk keanggotaan koperasi sesuai ketentuan yang berlaku. Aktif artinya tercipta kerjasama yang saling menguntungkan antara anggota dan pengelola koperasi dan setiap anggota ikut bersama-sama mengembangkan dan memanfaatkan jasa koperasi.
3.    Menurut Analisis saya KSP Guna Prima Dana mempunyai Konsep Koperasi Barat yaitu karena persamaan kepetingan,Dan menciptakan keuntungan,dengan adanya timbal balik untuk anggota Koperasi.
 

Sumber Referensi : http://www.kspgunaprimadana.com/


Komentar

Postingan Populer