ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Pengertian Wajib Daftar Perusahaan
( UU No. 3 Tahun 1982 )
Daftar Perusahaan adalah daftar
catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang
dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib
didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang
dari kantor pendaftaran perusahaan.
Setiap perusahaan wajib didaftarkan
dalam Daftar Perusahaan, pendaftaran dilakukan oleh pemilik atau pengurus
perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan
memberikan surat kuasa yang sah.
Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Dasar hukum tentang ketentuan wajib daftar
Pertama kali diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para persero firma diwajibkan
mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada
kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat
kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan
untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya
dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari
daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar
resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan
perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan
negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib
daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya
sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum.
Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan
dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT
dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang
tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal
36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4
tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari
pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag
No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag
No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta
Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan
Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan
bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas
pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan
pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran
daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai
Widjaja, 2006: 273)
Tujuan dan sifat wajib daftar perusahaan serta kewajiban pendaftaran
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan
merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai
identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum
dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
Mencatat
secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta
keterangan lain tentang perusahaan
- Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan
- Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha
- Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha
- Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha
Daftar Perusahaan bersifat terbuka
untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar
Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi (
Pasal 3 ). Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau
petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu,
setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Kewajiban Pendaftaran
Berdasarkan Pasal 5
1. Setiap perusahaan wajib
didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
2. Pendaftaran wajib dilakukan oleh
pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada
orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
3. Apabila perusahaan dimiliki oleh
beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila
salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan
daripada kewajiban tersebut.
4. Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.
4. Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.
Cara dan tempat serta waktu pendaftaran
Menurut Pasal 9 :
a. Pendaftaran dilakukan dengan cara
mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat
pendaftaran perusahaan.
b. Penyerahan formulir pendaftaran
dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
- di tempat kedudukan kantor perusahaan;
- di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
- di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
c. Dalam hal suatu perusahaan tidak
dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran
dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat
kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap
mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis
yang berwenang ( Pasal 10 ).
Pendaftaran Perusahaan dilakukan
dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan yang diperoleh secara
Cuma-Cuma dan diajukan langsung kepada Kepala KPP Tingkat II setempat dengan
melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
a. Perusahaan Berbentuk PT :
- Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
- Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
- Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
- Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
- Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
Hal-hal yang wajib didaftarkan
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H
memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan
berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
Umum :
- nama perseroan
- merek perusahaan
- tanggal pendirian perusahaan
- jangka waktu berdirinya perusahaan
- kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
- izin-izin usaha yang dimiliki
- alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
- alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
- nama lengkap dengan alias-aliasnya
- setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
- nomor dan tanggal tanda bukti diri
- alamat tempat tinggal yang tetap
- alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
- Tempat dan tanggal lahir
- negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
- kewarganegaran pada saat pendaftaran
- setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
- tanda tangan dan tanggal mulai menduduki jabatan
- modal dasar
- banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
- besarnya modal yang ditempatkan
- besarnya modal yang disetor
- tanggal dimulainya kegiatan usaha
- tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
- tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
- nama lengkap dan alias-aliasnya
- setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
- nomor dan tanggal tanda bukti diri
- alamat tempat tinggal yang tetap
- alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
- tempat dan tanggal lahir
- negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
- Kewarganegaraan
- jumlah saham yang dimiliki
- jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
Akta Pendirian Perseroan :
Pada waktu mendaftarkan, pengurus
wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.
HAKI atau Hak Atas Kekayaan
Intelektual Secara substantif dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan
yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Karya-karya
intelektual yang dimaksud di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun
teknologi, dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan biaya. Adanya
pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan menjadi memiliki nilai.
Apabila ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, maka nilai
ekonomi yang melekat menumbuhkan konsepsi kekayaan (Property) terhadap
karya-karya intelektual. Bagi dunia usaha, karya-karya itu dikatakan sebagai
assets perusahaan.
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan
Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
1. Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak
intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki
manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak
cipta.
2. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu
perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual,
sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual
terhadap karyanya.
3. Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan
pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf
kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
4. Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan
manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas
suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan
keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.
Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
- Hak Cipta (copy Right)
- Hak atas Kekayaan Industri :
- Paten
- Merek (Trade Mark)
- Desain Produk (insdustrial design)
- Informasi Rahasia (trade secret)
- Indikasi geografis (geographical indications)
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (circuit lay-out)
- Varitas tanaman (plant varieties)
- Kompetisi terselubung (unfair Competition)
Beberapa peraturan perundang-undangan
di Indonesia antara lain :
1. Undang-undang No. 7 tahun 1994
tentang Persetujan Pembentukan Organsasi Perdagangan Dunia
2. Undang-undang No. 32 tahun 2000
tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
3. Undang-undang No. 31 tahun 2000
tentang Desain Industri
4. Undang-undang No. 30 tahun 2000
tentang Rahasia Dagang
5. Undang-undang No. 29 tahun 2000
tentang Perlindungan Varietas Tanaman
6. Undang-undang No. 15 tahun 2001
tentang Merek
7. Undang-undang No. 14 tahun 2001
tentang Paten
8. Undang-undang No. 19 tahun 2002
tentang Hak Cipta
Prosedur Permohonan Hak Cipta
a. Pengertian hak cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi
pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemegang Hak Cipta, adalah pencipta
sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari pencipta,
atau orang lain yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau orang lain yang
menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut.
b. Prosedur pendaftaran hak cipta
Permohonan pendaftaran ciptaan
diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM R.I. melalui Direktorat Hak Cipta dengan
melampirkan :
- Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap tiga, lembar pertama dibubuhi Materai Rp. 6.000,- (ukuran kertas folio)
- Ditulis dalam Bahasa Indonesia
- Ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya
- Mengisi formulir Surat pernyataan kepemilikan produk, bermaterai Rp. 6000,-
- Surat permohonan pendaftaran dilampiri :
- Contoh fisik ciptaan
- Bukti kewarganegaraan berupa foto copy KTP dari pencipta, pemegang hak cipta.
- Foto copy NPWP
- Akte/salinan resmi pendirian badan hukum yang telah dilegalisir oleh notaris.
- Gambar/foto produk ukuran 3 R sebanyak 12 lembar
- Deskripsi/uraian tentang produk yang akan di daftarkan
a. Pengertian Paten
Paten adalah hak khusus yang
diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya dibidang teknologi,
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
b. Prosedur pengajuan permohonan Paten
- Mengisi formulir permintaan paten dengan melampirkan :
- Bukti kewarganegaraan berupa foto copy KTP dari Inventor, pemegang hak.
- Foto copy NPWP untuk pemegang hak Badan Hukum
- Akte/salinan resmi pendirian badan hukum yang telah dilegalisir oleh notaris.
- Surat pernyataan bukti kepemilikan hak atas Invensi yang ditandatangani oleh pemilik, bermaterai Rp. 6000,-
- Deskripsi/Uraian Invensi termasuk di dalamnya klaim invensi dan abstrak invensi
- Gambar detail Invensi beserta uraiannya secara terperinci
- Dokumen (permintaan) paten prioritas dan terjemahannya
- Sertifikat penyimpanan jasad renik dan terjemahannya
- Penulisan deskripsi Invensi atau uraian Invensi harus secara lengkap dan jelas mengungkapkan suatu Invensi sehingga dapat dimengerti oleh orang lain yang ahli dibidangnya, ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar.
- Isi yang diungkapkan dalam deskripsi pada setiap sub judulnya, diuraikan seperti dibawah ini :
Judul Invensi : menggambarkan Invensi
dengan singkat dan dibatasi maksimum 3 (tiga) baris.
Bidang teknik Invensi : menjelaskan
tentang teknologi yang khusus dari Invensi tesebut.
Latar Belakang Invensi : pada bagian
ini diungkapkan teknologi – teknologi atau Invensi Invensi yang ada ( prior
art) yang relevan, sebelum Invensi baru saat ini. Dikemukakan pula masalah atau
kekurangan yang ada “prior art” tersebut dibandingkan dengan Invensi baru
tersebut. Sehingga tujuan Invensi ini adalah menyelesaikan masalah dengan
mengatasi kekurangan-kekurangan yang ada.
Ringkasan Invensi : mengungkapkan
ciri-ciri Invensi atau dengan kata lain mengungkapkan ciri-ciri kelaim mandiri.
Uraian Singkat Gambar : Berisikan keterangan
singkat gambar-gambar yang ditampilkan untuk mendukung kejelasan uraian
Invensi. Contoh : Gambar 1 adalah gambar pandangan depan Invensi. Gambar 2,
jika masih dianggap perlu untuk menjelaskan uraian Invensi.
Uraian lengkap Invensi : Bagian ini
menguraikan secara lengkap Invensi yang dimaksud.Ciri-ciri Invensi tidak ada
yang tertinggal pada bagian ini, karena pada saat pemeriksaan Substantif
nantinya pemohon tidak boleh melakukan perubahan dengan menambah ciri Invensi
Klaim : mengungkapkan ciri-ciri yang
terdapat pada Invensi yang dimintakan paten ( paten : 1 atau > 1 klaim ),
dan paten sederhana hanya 1 klaim.
Abstrak : merupakan ringkasan dari
uraian lengkap Invensi dan dibatasi maksimum 200 kata. Catatan : diketik diatas
kertas HVS ukuran A4, berat 100 gram, space pengetikan 1,5 dengan format
pengetikannya pada tepi sisi atas 2 cm, bawah 2 cm, kanan 2,5 cm dan sisi kiri
2 cm.
3. Pengumuman Permintaan
Paten Pengumuman permintaan Paten berlangsung selama 6 (enam) bulan dapat
dilihat pada Papan Pengumuman Permintaan Paten, dikantor Paten dan Buku BRP
(Berita Resmi Paten) yang diterbitkan secara berkala.
4. Permohonan pemeriksaan
Substantif atas Paten Sederhana dapat dilakukan bersamaan dengan pengajuan
permohonan atau paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan
dengan dikenai biaya.
5. Pemeriksaan substantif
meliputi kebaruan dan industrial application.
a. Pengertian merk
Merk adalah tanda berupa gambar,
nama, kata, huruf, angka-angka, susunan atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang dan jasa. Merek merupakan “suatu tanda pembeda” atas barang atau jasa
bagi satu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Sebagai tanda pembeda maka
merek dalam satu klasifikasi barang/jasa tidak boleh memiliki persamaan antara
satu dan lainnya baik pada keseluruhan maupun pada pokoknya.
b. Prosedur pendaftaran Merk
- Pengajuan permohonan sesuai dengan yang telah disediakan oleh Kantor Merek, dan melampirkan:
- Mengisi formulir pendaftaran Merek rangkap 4 (empat)
- Mengisi Surat Pernyataan kepemilikan merek, bermaterai Rp. 6000,-.
- Fotocopy KTP pemilik merek
- Fotocopy akte pendirian Badan Hukum yang dilegalisir notaris bagi pemohon atas nama Badan Hukum
- Fotocopy NPWP bagi pemohon atas nama Badan Hukum
- Etiket Merek sebanyak 26 (duapuluh enam) lembar, 4 (empat) lembar ditempel pada masing-masing lembaran form dengan ukuran maksimal 9 x 9 cm dan minimal 2 x 2 cm
- Contoh fisik produk yang didaftarkan h. Mencantumkan nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran Merek pertama kali bagi merek dengan Hak Prioritas
- Pemeriksaan formal Pemeriksaan formal adalah pemeriksaan atas kelengkapan persyaratan administratif yang ditetapkan.
- Pemeriksaan Substantif. Pemeriksaan Substantif adalah pemeriksaan terhadap merek yang diajukan apakah dapat didaftarkan atau tidak, berdasarkan persamaan pada keseluruhan, persamaan pada pokoknya, atas merek sejenis milik orang lain, sudah diajukan mereknya lebih dahulu oleh orang lain.
a. Pengertian desain industri
Desain Industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan
warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3 dimensi atau 2
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan.
b. Prosedur dan syarat pendaftaran
- Mengisi formulir pendaftaran Desain Industri rangkap 4
- Mengisi formulir Surat Pernyataan kebaruan dan kepemilikan produk, bermaterai Rp. 6000,
- Melampirkan gambar atau foto produk dengan perspektif tampak depan, belakang, samping kanan, samping kiri, atas dan bawah (rangkap 6)
- Melampirkan uraian dari desain industri meliputi arti, fungsi dan kegunaan produk yang akan di daftarkan
- Melampirkan contoh fisik produk
- Dalam hal Permohonan yang diajukan secara bersama lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para pemohon yang lain
- Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi surat pengalihan hak Desain Industri.
- Pihak yang pertama kali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang hak desain industri
- Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk: satu desain industri atau beberapa desain indutri
- Pemohon yang bertempat tinggal di luar negara RI harus mengajukan permohonan melalui kuasa yang berdomisili di wilayah Indonesia.
a. Pengertian rahasia dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang
tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai
ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaanya oleh
pemilik rahasia dagang.
Rahasia dagang sudah mendapat perlindungan hukum tanpa
harus didaftarkan ke dalam Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan tetapi
pemilik atau pemegang hak rahasia dagang wajib menyimpan kerahasiaan rahasia
dagang dengan baik agar tidak diketahui oleh masyarakat secara umum. Walaupun
tanpa harus didaftarkan rahasia dagang sudah mendapatkan perlindungan hukum di
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah,
tetapi ada yang mendaftarkan Rahasia Dagang. Hal itu dikarenakan agar pemilik
dan pemegang hak rahasia dagang mempunyai pembuktian yang kuat ketika suatu
saat terjadi perselisihan. Setiap negara melindungi rahasia dagang secara
bervariasi, secara umum rahasia dagang melindungi semua jenis informasi
rahasia, apakah itu komersial, industri, atau pribadi.
Perlindungan hukum rahasia dagang sudah ter-cover baik menggunakan hukum pidana
atau pun hukum perdata, secara pidana orang atau badan hukum perdata yang
barang siapa yang sengaja secara melawan hukum mengungkapkan rahasia dagang,
mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis
untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan dipidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta
rupiah) dan ketentuan ini merupakan delik aduan. Selain menggunakan dengan
hukum pidana dapat juga di selesaikan menggunakan hukum perdata dimana gugatan
di jukan ke Pengadilan Negeri.


Komentar
Posting Komentar