ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI


Pengertian Wajib Daftar Perusahaan
( UU No. 3 Tahun 1982 )
    Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.

    Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan, pendaftaran dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah. 

   Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.

Dasar hukum tentang ketentuan wajib daftar 

   Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23  Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.

    Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
   Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
   Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)

Tujuan dan sifat wajib daftar perusahaan serta kewajiban pendaftaran 
  Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).

Tujuan daftar perusahaan :
Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan
  • Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan
  •  Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha
  • Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha
  • Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha

Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ). Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.

Kewajiban Pendaftaran
Berdasarkan Pasal 5
1. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
2. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
3. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
4. Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.
   
Cara dan tempat serta waktu pendaftaran
Menurut Pasal 9 :
a. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
b. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
  • di tempat kedudukan kantor perusahaan;
  • di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
  • di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.

c. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).

Pendaftaran Perusahaan dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan yang diperoleh secara Cuma-Cuma dan diajukan langsung kepada Kepala KPP Tingkat II setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :

a. Perusahaan Berbentuk PT :
  • Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
  • Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
  • Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
  • Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
  • Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

Hal-hal yang wajib didaftarkan
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
Umum :
  • nama perseroan
  • merek perusahaan
  • tanggal pendirian perusahaan
  • jangka waktu berdirinya perusahaan
  • kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
  • izin-izin usaha yang dimiliki
  • alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
  • alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
Mengenai Pengurus dan Komisaris:
  • nama lengkap dengan alias-aliasnya
  •  setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
  •  nomor dan tanggal tanda bukti diri
  •  alamat tempat tinggal yang tetap
  • alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
  •  Tempat dan tanggal lahir
  •  negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
  •  kewarganegaran pada saat pendaftaran
  •  setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
  •  tanda tangan dan tanggal mulai menduduki jabatan
Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris:
  • modal dasar
  • banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
  • besarnya modal yang ditempatkan
  • besarnya modal yang disetor
  • tanggal dimulainya kegiatan usaha
  • tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
  • tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
Mengenai Setiap Pemegang Saham :
  •  nama lengkap dan alias-aliasnya
  • setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
  • nomor dan tanggal tanda bukti diri
  •  alamat tempat tinggal yang tetap
  • alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
  • tempat dan tanggal lahir
  • negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
  •  Kewarganegaraan
  • jumlah saham yang dimiliki
  • jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
Akta Pendirian Perseroan :
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.

Pengertian HAKI
HAKI atau Hak Atas Kekayaan Intelektual Secara substantif dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Karya-karya intelektual yang dimaksud di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi, dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan biaya. Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan menjadi memiliki nilai. Apabila ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, maka nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsepsi kekayaan (Property) terhadap karya-karya intelektual. Bagi dunia usaha, karya-karya itu dikatakan sebagai assets perusahaan.

Prinsip dan Klasifikasi HAKI
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
1. Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
2. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari  kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
3. Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
4. Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.

Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
  1. Hak Cipta (copy Right)
  2.  Hak atas Kekayaan Industri : 
  • Paten
  • Merek (Trade Mark)
  • Desain Produk (insdustrial design)
  • Informasi Rahasia (trade secret)
  • Indikasi geografis (geographical indications)
  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (circuit lay-out)
  • Varitas tanaman (plant varieties)
  • Kompetisi terselubung (unfair Competition)
Dasar Hukum HAKI
Beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia antara lain :
1. Undang-undang No. 7 tahun 1994 tentang Persetujan Pembentukan Organsasi Perdagangan Dunia
2. Undang-undang No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
3. Undang-undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
4. Undang-undang No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
5. Undang-undang No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
6. Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek
7. Undang-undang No. 14 tahun 2001 tentang Paten
8. Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
Prosedur Permohonan Hak Cipta

     a. Pengertian hak cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemegang Hak Cipta, adalah pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau orang lain yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut.

b. Prosedur pendaftaran hak cipta
Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM R.I. melalui Direktorat Hak Cipta dengan melampirkan :
  1. Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap tiga, lembar pertama dibubuhi Materai Rp. 6.000,- (ukuran kertas folio)
  2. Ditulis dalam Bahasa Indonesia
  3. Ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya
  4. Mengisi formulir Surat pernyataan kepemilikan produk, bermaterai Rp. 6000,-
  5. Surat permohonan pendaftaran dilampiri :
  • Contoh fisik ciptaan
  • Bukti kewarganegaraan berupa foto copy KTP dari pencipta, pemegang hak cipta.
  • Foto copy NPWP
  • Akte/salinan resmi pendirian badan hukum yang telah dilegalisir oleh notaris.
  • Gambar/foto produk ukuran 3 R sebanyak 12 lembar
  • Deskripsi/uraian tentang produk yang akan di daftarkan
PATEN
     
     a. Pengertian Paten
Paten adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya dibidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.

b. Prosedur pengajuan permohonan Paten 
  1.  Mengisi formulir permintaan paten dengan melampirkan :
  • Bukti kewarganegaraan berupa foto copy KTP dari Inventor, pemegang hak.
  • Foto copy NPWP untuk pemegang hak Badan Hukum
  • Akte/salinan resmi pendirian badan hukum yang telah dilegalisir oleh notaris.
  • Surat pernyataan bukti kepemilikan hak atas Invensi yang ditandatangani oleh pemilik, bermaterai Rp. 6000,-
  • Deskripsi/Uraian Invensi termasuk di dalamnya klaim invensi dan abstrak invensi
  • Gambar detail Invensi beserta uraiannya secara terperinci
  • Dokumen (permintaan) paten prioritas dan terjemahannya
  • Sertifikat penyimpanan jasad renik dan terjemahannya
    2. Penulisan deskripsi Invensi
  • Penulisan deskripsi Invensi atau uraian Invensi harus secara lengkap dan jelas mengungkapkan suatu Invensi sehingga dapat dimengerti oleh orang lain yang ahli dibidangnya, ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar.
  • Isi yang diungkapkan dalam deskripsi pada setiap sub judulnya, diuraikan seperti dibawah ini :
Judul Invensi : menggambarkan Invensi dengan singkat dan dibatasi maksimum 3 (tiga) baris.

Bidang teknik Invensi : menjelaskan tentang teknologi yang khusus dari Invensi tesebut.
Latar Belakang Invensi : pada bagian ini diungkapkan teknologi – teknologi atau Invensi Invensi yang ada ( prior art) yang relevan, sebelum Invensi baru saat ini. Dikemukakan pula masalah atau kekurangan yang ada “prior art” tersebut dibandingkan dengan Invensi baru tersebut. Sehingga tujuan Invensi ini adalah menyelesaikan masalah dengan mengatasi kekurangan-kekurangan yang ada.
Ringkasan Invensi : mengungkapkan ciri-ciri Invensi atau dengan kata lain mengungkapkan ciri-ciri kelaim mandiri.
Uraian Singkat Gambar : Berisikan keterangan singkat gambar-gambar yang ditampilkan untuk mendukung kejelasan uraian Invensi. Contoh : Gambar 1 adalah gambar pandangan depan Invensi. Gambar 2, jika masih dianggap perlu untuk menjelaskan uraian Invensi.
Uraian lengkap Invensi : Bagian ini menguraikan secara lengkap Invensi yang dimaksud.Ciri-ciri Invensi tidak ada yang tertinggal pada bagian ini, karena pada saat pemeriksaan Substantif nantinya pemohon tidak boleh melakukan perubahan dengan menambah ciri Invensi
Klaim : mengungkapkan ciri-ciri yang terdapat pada Invensi yang dimintakan paten ( paten : 1 atau > 1 klaim ), dan paten sederhana hanya 1 klaim.
Abstrak : merupakan ringkasan dari uraian lengkap Invensi dan dibatasi maksimum 200 kata. Catatan : diketik diatas kertas HVS ukuran A4, berat 100 gram, space pengetikan 1,5 dengan format pengetikannya pada tepi sisi atas 2 cm, bawah 2 cm, kanan 2,5 cm dan sisi kiri 2 cm. 

3. Pengumuman Permintaan Paten Pengumuman permintaan Paten berlangsung selama 6 (enam) bulan dapat dilihat pada Papan Pengumuman Permintaan Paten, dikantor Paten dan Buku BRP (Berita Resmi Paten) yang diterbitkan secara berkala.
4. Permohonan pemeriksaan Substantif atas Paten Sederhana dapat dilakukan bersamaan dengan pengajuan permohonan atau paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan dengan dikenai biaya.
5. Pemeriksaan substantif meliputi kebaruan dan industrial application.
MERK

a. Pengertian merk
Merk adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Merek merupakan “suatu tanda pembeda” atas barang atau jasa bagi satu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Sebagai tanda pembeda maka merek dalam satu klasifikasi barang/jasa tidak boleh memiliki persamaan antara satu dan lainnya baik pada keseluruhan maupun pada pokoknya.

b. Prosedur pendaftaran Merk
  1. Pengajuan permohonan sesuai dengan yang telah disediakan oleh Kantor Merek, dan melampirkan:
  • Mengisi formulir pendaftaran Merek rangkap 4 (empat)
  • Mengisi Surat Pernyataan kepemilikan merek, bermaterai Rp. 6000,-.
  • Fotocopy KTP pemilik merek
  • Fotocopy akte pendirian Badan Hukum yang dilegalisir notaris bagi pemohon atas nama Badan Hukum
  • Fotocopy NPWP bagi pemohon atas nama Badan Hukum
  • Etiket Merek sebanyak 26 (duapuluh enam) lembar, 4 (empat) lembar ditempel pada masing-masing lembaran form dengan ukuran maksimal 9 x 9 cm dan minimal 2 x 2 cm
  • Contoh fisik produk yang didaftarkan h. Mencantumkan nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran Merek pertama kali bagi merek dengan Hak Prioritas 
     2. Pemeriksaan permintaan pendaftaran Merek.
  • Pemeriksaan formal Pemeriksaan formal adalah pemeriksaan atas kelengkapan persyaratan administratif yang ditetapkan.
  • Pemeriksaan Substantif. Pemeriksaan Substantif adalah pemeriksaan terhadap merek yang diajukan apakah dapat didaftarkan atau tidak, berdasarkan persamaan pada keseluruhan, persamaan pada pokoknya, atas merek sejenis milik orang lain, sudah diajukan mereknya lebih dahulu oleh orang lain.
DESAIN INDUSTRI

     a. Pengertian desain industri
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3 dimensi atau 2 dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

b. Prosedur dan syarat pendaftaran 
  1. Mengisi formulir pendaftaran Desain Industri rangkap 4
  2. Mengisi formulir Surat Pernyataan kebaruan dan kepemilikan produk, bermaterai Rp. 6000,
  3. Melampirkan gambar atau foto produk dengan perspektif tampak depan, belakang, samping kanan, samping kiri, atas dan bawah (rangkap 6)
  4. Melampirkan uraian dari desain industri meliputi arti, fungsi dan kegunaan produk yang akan di daftarkan
  5. Melampirkan contoh fisik produk
  6. Dalam hal Permohonan yang diajukan secara bersama lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para pemohon yang lain
  7. Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi surat pengalihan hak Desain Industri.
  8. Pihak yang pertama kali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang hak desain industri
  9. Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk: satu desain industri atau beberapa desain indutri 
  10. Pemohon yang bertempat tinggal di luar negara RI harus mengajukan permohonan melalui kuasa yang berdomisili di wilayah Indonesia.
RAHASIA DAGANG KE DITJEN HAKI

     a.  Pengertian rahasia dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaanya oleh pemilik rahasia dagang. 

Rahasia dagang sudah mendapat perlindungan hukum tanpa harus didaftarkan ke dalam Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan tetapi pemilik atau pemegang hak rahasia dagang wajib menyimpan kerahasiaan rahasia dagang dengan baik agar tidak diketahui oleh masyarakat secara umum. Walaupun tanpa harus didaftarkan rahasia dagang sudah mendapatkan perlindungan hukum di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, tetapi ada yang mendaftarkan Rahasia Dagang. Hal itu dikarenakan agar pemilik dan pemegang hak rahasia dagang mempunyai pembuktian yang kuat ketika suatu saat terjadi perselisihan. Setiap negara melindungi rahasia dagang secara bervariasi, secara umum rahasia dagang melindungi semua jenis informasi rahasia, apakah itu komersial, industri, atau pribadi. 

Perlindungan hukum rahasia dagang sudah ter-cover baik menggunakan hukum pidana atau pun hukum perdata, secara pidana orang atau badan hukum perdata yang barang siapa yang sengaja secara melawan hukum mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan ketentuan ini merupakan delik aduan. Selain menggunakan dengan hukum pidana dapat juga di selesaikan menggunakan hukum perdata dimana gugatan di jukan ke Pengadilan Negeri.

Komentar

Postingan Populer